(pelitaeksprers.com) – ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil menggerebek lokasi permainan judi tembak Naga dan mengamankan seorang wanita.
“Benar ada seorang wanita yang kita amankan terkait kasus judi tembak Naga, tersangka tersebut berinisial WW (30) yang merupakan warga Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan sebagai operator judinya,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH ke awak Media, Rabu (27/10/2021).
Lanjut Kapolres, penggerebekan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, didasari oleh informasi warga yang resah terhadap permainan judi tersebut, berlokasi di Desa Sei Kamah I (satu) Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, pada Hari Selasa 26 oktober 2021 sekira 17.00 WIB.
“Dari hasil penangkapan, Unit Jatanras Polres Asahan, menyita berupa mesin judi tembak Naga, satu buah Chip Voucher dan uang tunai sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh Tahun,” tambah Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH (Doni).