Satreskrim Polres Asahan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Amankan 5 Pemegang Chip dan 5 Orang Pemain

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan bersama Kodim 0208 Asahan menggerebek empat lokasi yang diduga dijadikan tempat  perjudian jenis Ketangkasan Game ikan / Game Zone, Selasa 19 Juli 2022.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein SIK mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi ketangkasan tembak ikan / game zone di Asahan.

“Ada empat lokasi berbeda yang dilakukan penindakan diantaranya di Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Jalan Skrap Lingkugan II Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Jalan Lumba Lumba Kelurahan Bunut Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan,” kata Kastareskrim, Rabu (20/7/2022).

Dari hasil penggerebekan itu, Kasatreskrim menyebutkan, sebanyak 10 orang diamankan petugas dengan  rincian 5 orang bertugas sebagai pemegang Chip atau uang taruhan dan 5 orang lainnya sebagai pemain judi.

“Barang bukti diamankan berupa 7 meja ketangkasan tembak ikan / game zone, Uang tunai Rp. 6.524.000 (Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dan 6  buah Chip,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Asahan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kepada petugas tentang maraknya judi ketangkasan tembak ikan / game zone di Kabupaten Asahan,” pungkasnya (Doni).

Tinggalkan Balasan