(pelitaekspres.com) -PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pemuda berinisial DH (26), warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagri Kidul, Senin (7/7).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan observasi dan pengamatan, pelaku kami tangkap beserta barang bukti ribuan butir obat terlarang yang disimpan di dalam kontrakannya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Jumat (11/7).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 6.557 butir obat keras tanpa izin edar, terdiri dari 4.634 butir pil berwarna kuning bertuliskan MF yang diduga jenis Hexymer dan 1.923 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel pintar merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp875.000.
“Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Yudi.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Purwakarta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak kepolisian.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Yudi. (DR)