Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ungkap Home Industry Jenis Pil Inex dan Ringkus 2 Orang Tersangka

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap Home Industry jenis Pil Inex serta mengamankan 2 orang Tersangka yang bernama Raja Desra Aditia Barmansyah SIM (24) warga Jalan H.M. Nur Gang Suka Damai lingkungan II (dua) Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan Ali Akbar alias Nyamuk (28) yang merupakan warga Jalan Palem lingkungan III (tiga) Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Saat dikonfirmasi, Selasa (09/11/2021) Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH membenarkan Penangkapan kedua orang Tersangka tersebut.

AD Panjaitan juga menjelaskan, penangkapan kedua orang Tersangka tersebut, dilakukan pada 2 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Jalan H.M. Nur Gang Suka Damai lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan di Jalan Palem lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Di TKP pertama Unit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000, 1 Unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam dan 2 lembar plastik warna kuning.

“Sedangkan di TKP Kedua diamankan 1  Set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1 buah lempengan besi bentuk segiempat, 2 buah besi bentuk lingkaran, 1buah besi bentuk T dengan cetakan angka S, 1 buah martil besi, 1 lembar kertas yang dilapisi aluminium foil, 2  buah pipet plastik transparan, 1 buah besi ukuran kecil, 1 buah sendok warna biru, 1 (satu) buah papan alat tulis yang dilapisi kertas, 6 bus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 bus dalam keadaan berisi obat dan 3 bus dalam keadaan tidak berisi obat, 3  bus plastik klip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1 lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1lembar Karpet kulit warna hitam dan 1 Kotak Kardus,” terang AD Panjaitan.

Lebih lanjut AD Panjaitan menyebutkan, adapun Kronologis Pengungkapan Home Industry Jenis Pil Inex ini adalah berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, bahwasanya ada seorang laki-laki menjual obat (inex).

“Kemudian personil Satres Narkoba melakukan under cover sebagai pembeli dengan perjanjian inex sebanyak 30 butir, disepakati berjumpa dipinggir Jalan HM.Nur Gang Suka Damai Kota Tanjungbalai, selanjutnya Team Satres Narkobaarkoba Polres Tanjungbalai langsung menuju TKP. Sesampainya di TKP langsung menemukan BB dan mengamankan Raja Desra Aditia Barmansyah SIM,” ungkapnya.

Selain itu AD menyampaikan setelah dilakukan introgasi kepada Raja Desra Aditia Barmansyah SIM, ia mengakui bahwa Barang Bukti (BB) Narkotika jenis pil tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama Ali Akbar alias Nyamuk.

“Lalu Team melakukan pengembangan kerumahnya dan benar menemukan Barang Bukti, sesuai dengan Barang Bukti TKP pertama tepatnya di dalam Kamar  rumah milik Tersangka Nyamuk, yang di saksikan oleh istri dan Kepala lingkungan,” ujarnya.

AD Panjaitan menambahkan, selanjutnya pada Hari Senin 8 November 2021 Pukul  01.00 WIB,  di Jalan DTM Abdullah Pasar Batu  Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang bernama Ali Akbar alias Nyamuk dan langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut (Doni).

Tinggalkan Balasan