“Satres Narkoba Polres Tanjungbalai” Ringkus Pemakai Narkotika Jenis Shabu

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Khairul Sitorus alias Irul (33) seorang laki-laki warga Gang Rambung Lingkungan IV (empat) Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pemilik Narkotika Jenis Shabu 0,34 gram diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungdalai di Kolam Pancing Eka Sari Jalan Arteri Gang Keluarga Kelurahan Sirantua, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai 17 Maret 2021 sekira Pukul 23.00 malam.

Hal tersebut disampaikan Team Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Ipda. Awaluddin ke awak media, Sabtu (20/03/2021).

Lebih lanjut Ipda. Awaluddin menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka,  ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,34 gram di atas Tanah di hadapan Tersangka dan I Unit Sepeda Motor Suzuki Spin tanpa Plat.

“Saat di introgasi, Tersangka mengakui bahwa barang haram Narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” terang Ipda. Awaluddin.

Kemudian TSK dan Barang Bukti (BB) di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada Tersangka akan di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” tambah Ipda. Awaluddin. (Doni)

Danramil juga menyebutkan, dengan adanya program Bantuan Sosial Rumai tahun 2021 di harapkan penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan secara maksimal.

“Untuk pemantauan hari ini, Bansos BST yang diberikan kepada Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang sebanyak 781 KPM, dalam pembagian BST tetap melakukan Prokes”, tutupnya.

Selain di Desa Cerende pemantauan BST juga di lakukan di Desa Cikuya sebanyak 1133 KK. Dalam pemantauan dilakukan bersama Camat Solear Sony Karsa, Kades Desa Cirende Epen Supendi, Binamas Polsek Cisoka, BPD dan Ketua RT serta RW.(nan)

 

Tinggalkan Balasan