“Satres Narkoba Polres Tanjungbalai” Ringkus Pemakai Narkotika Jenis Shabu

(pelitaespres.com) – TANJUNGBALAI – Khairul Sitorus alias Irul (33) seorang laki-laki warga Gang Rambung Lingkungan IV (empat) Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pemilik Narkotika Jenis Shabu 0,34 gram diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungdalai di Kolam Pancing Eka Sari Jalan Arteri Gang Keluarga Kelurahan Sirantua, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai 17 Maret 2021 sekira Pukul 23.00 malam.

Hal tersebut disampaikan Team Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Ipda. Awaluddin ke awak media, Sabtu (20/03/2021).

Lebih lanjut Ipda. Awaluddin menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka,  ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,34 gram di atas Tanah di hadapan Tersangka dan I Unit Sepeda Motor Suzuki Spin tanpa Plat.

“Saat di introgasi, Tersangka mengakui bahwa barang haram Narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” terang Ipda. Awaluddin.

Kemudian TSK dan Barang Bukti (BB) di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada Tersangka akan di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” tambah Ipda. Awaluddin. (Doni)

Tinggalkan Balasan