(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five (H.5).
Tersangka yang diamankan bernama Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai laki-laki (52) warga Jalan DR. Sutomo No. 6 A lingkungan IV (Empat) Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasihumas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH yang dihubungi melalui Telefon selulernya membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (22/12/2021).
Tersangka ditangkap dikediamannya, menurut Kasihumas, bahwa Barang Bukti (BB) Narkotika yang diamankan dari Tersangka berupa 90 (Sembilan Puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda /ferari berat kotor 39,04 (Tiga Puluh Sembilan Koma Nol Empat) Gram, 1.059 (Seribu Lima Puluh Sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) berat kotor 281,71 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Koma Tujuh Satu) gram, 2 buah karton bertuliskan Bimoli Spesial, 1 buah plastik assoi warna hitam, 1buah plastik assoi warna merah, 1lembar kertas putih/hijau dan 1 potong celana panjang warna abu-abu.
Lebih Lanjut, dikatakan Kasihumas, Ia diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Rumah Tersangka di Jalan DR. Sutomo No. 6A lingkungan IV (Empat) Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai ada menyimpan atau memiliki Narkotika.
“Hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai dan Kaurbinops beserta Kanit l dan ll beserta Opsnal mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan pemilik rumah (Tersangka).
“Dengan memperlihatkan surat tugas, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala lingkungan dan benar menemukan 1 papan (10 butir) dalam kantong celana panjang warna abu-abu sebelah kanan Tersangka,” bebernya.
Masih Kasihumas, Ia juga menyebutkan, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 90 (Sembilan Puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04 (Tiga Puluh Sembilan Koma Nol Empat) Gram di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial dan menemukan 1.049 (Seribu Empat Puluh Sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) dari balik dispenser dalam rumah Tersangka.
“Dengan demikian, Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasihumas menambahkan, terhadap Tersangka diterapkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Doni).

