(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan 2 orang yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemilik Narkotika Jenis sabu pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira Pukul 02.00 WIB di Jalan Bangsal Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kedua orang yang diamankan tersebut yaitu Rizal alias IjalĀ Laki-laki (43) warga Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan Herlina alias Adek perempuan (42) dengan alamat yang sama karena merupakan pasangan suami istri.
Penangkapan terhadap Kedua tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH yang mengatakan, dari kedua tersangka tersebut didapatkan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah Tas Sandang warna coklat didalamnya ada 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,87 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,30 gram dengan Total 5,17 gram, Uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 buah sendok sekop pipet plastik, 1 unit timbangan elektrik, 3 ball plastik klip transparan kosong, 2 unit Hp Android, 1 buah dompet kecil warna hijau dan 1 buah dompet warna coklat.
“Penangkapan terhadap kedua Tersangka, bermula dari informasi masyarakat pada Hari Sabtu Tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB tentang peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jalan Bangsal Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” kata S. Tambunan, Selasa (22/3).
Kemudian atas informasi tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dan sekira pukul 02.00 WIB, Tim menuju Rumah pasangan suami istri yang dimaksud,” sambung S. Tambunan.
Lebih lanjut, kata S. Tambunan, Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut yang disaksikan kepala lingkunganĀ dan benar menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Saat diintrogasi, Tersangka mengakui bahwasanya barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Tambunan menambahkan, dengan demikian Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap Tersangka diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya (Doni).