Satres Narkoba Polres Lampura Tangkap Pengguna Narkoba

(pelitaekpress.com) – LAMPURA – Seakan tak perduli dengan dampak buruk yang di timbulkan akibat menyalah gunakan narkoba Terduga (RA) pria 30 tahun warga jalan Merpati gang Mutiara Kelurahan Tanjung Aman kecamatan Kotabumi Lampung Utara (Lampura) terpaksa di amankan oleh  Satres Narkoba Polres setempat lantaran kedapatan membawa barang haram sebanyak 20 paket diduga sabu (narkotika) berat 3,52 gram.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan pada hari Senin tanggal 2 November 2020 sekira pukul 17.30 wib telah menangkap seorang pria inisial  RA yang kedapatan memiliki barang di duga sabu.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti kata Aris, Selasa (3/11/20).

Saat ini lanjut Aris, pelaku berikut barang bukti lansung di amankan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut barang bukti guna dilakukan pendalaman pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadapnya dapat di jerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Aris.

Selain Sabu itu juga di temukan barang bukti 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah pot plastik bening dan 1 (satu) buah dompet warna pink. (el)

Tinggalkan Balasan