(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Seorang pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun IV (empat) Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan diamankan personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan.
Pria berinisial MS alias Maniar (52) diamankan dari rumah kontrakannya, di Dusun IV (empat) Desa Hessa Air Genting hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Dusun IV (empat) Desa Hessa Air Genting sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (31/1/22).
Bermodal informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Unit I Satres Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud,” tambahnya.
Lanjut Putu, Ia juga menyebut, setelah sampai di lokasi, personel melihat adanya kegiatan seorang laki-laki yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan, sehingga personel melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku yang pada saat hendak membuang barang bukti keluar rumah.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 0,88 Gram bruto, 2 dua plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah pipet skop, 1 buah kertas slip transfer, 1 Hp Nokia, 1 bungkus plastik kosong,” ujarnya.
Selain itu Putu menyampaikan saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang mana di dapat seorang laki-laki berinisial I warga Kisaran.
“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Asahan, dan dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan sekaligus mengakhiri (Doni).