Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pemilik Sabu Seberat 0,96 Gram

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Tersangka berinisial MS (39) yang merupakan warga Gang Family Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi, Senin (01/11/2021) menyebutkan, MS ditangkap polisi karena mengedarkan Sabu, dia merupakan residivis Narkotika yang baru keluar dari penjara.

“Tersangka diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya, berdasarkan informasi warga, pada hari Senin Tanggal 25 Oktober  2021 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Sei Silo Lingkungan I (satu) Kelurahan Tebing Kisaran  Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Nasri mengatakan, dari tangan tersangka, petugas juga menyita V (Lima) Paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal di duga sabu dengan berat 0,96( nol koma sembilan puluh enam)Gram, 1buah kotak kartu domino merk Ular Sanca, Uang tunai Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dan 1 Unit sepeda motor yamaha mio warna biru tanpa plat.

“Modus tersangka mengedarkan sabu dengan cara menyimpan didalam kotak domino dan disangkutkan di pagar rumah warga, ini dilakukannya untuk mengelabui petugas, berbekal pengalaman, Kanit II berhasil mengamankannya,” terang Nasri.

Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan undang – undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH (Doni).

Tinggalkan Balasan