(pelitaekspres.com) –PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta melakukan monitoring sekaligus penertiban 11 bangunan liar di wilayah Kecamatan Wanayasa, Rabu (10/9/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan, serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menyampaikan bahwa bangunan yang dibongkar berada di Kampung Rancadarah, Kecamatan Wanayasa. Seluruh bangunan tersebut sudah tidak produktif, terbengkalai, dan dinilai mengganggu keindahan kawasan.
“Jumlah bangunan yang kami tertibkan ada delapan unit semi permanen dan tiga jongko bambu. Semuanya sudah tidak digunakan lagi dan kondisinya kumuh,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, sebagian pemilik bangunan sebelumnya telah menerima arahan dan pemberitahuan melalui pihak kecamatan. Sementara itu, untuk pemilik yang tidak dapat dihubungi, Satpol-PP berkoordinasi dengan Perhutani selaku pemilik lahan.
“Kami bersama Perhutani dan unsur Kecamatan Wanayasa melakukan penertiban secara bertahap. Ke depan akan dipasang spanduk atau plang di beberapa titik sebagai imbauan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut,” ujarnya.
Satpol-PP menegaskan, penertiban ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, nyaman, dan indah di kawasan Wanayasa. (DR)


