(pelitaekspres.com) –JAKARTA- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kelapa Gading melaksanakan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gading Indah Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Senin (31/7/2023).
Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading Kota Administrasi Jakarta Utara tindaklanjut aduan Masyarakat terkait keberadaan PKl di bahu jalan wilayah Kecamatan Kelapa Gading Jln. Gading Indah 1 truk hasil penertiban PKL di kirim ke gudang cakung.
Kasatpol PP Kecamatan Kelapa Gading, Delky mengatakan kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan kolaborasi bersama Satpol PP Kelurahan Kelapa Gading Timur.
Menurut Delky dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) tersebut, tujuannya untuk mengembalikan lokasi sesuai dengan peruntukannya.
(Satpol PP) kecamatan gading melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, yang berada di jalan Gading indah
Delky juga menjelaskan terkait lokasi yang telah ditertibkan pihaknya, antara lain mengamankan Grobak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar dan juga satu unit mobil,” terangnya
Penataan yang dilakukan oleh Satpol PP adalah untuk mengembalikan fungsi jalan Raya trotoar yang sudah disalah gunakan oleh oknum tak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Delky berharap setelah penataan Jalan Gading Indah, di Kelurahan Kelapa Gading Timur, kembali bersih dan rapi.
“Selain merawat kebersihan dan kerapian Jalan Gading Indah, dapat menggunakan kembali jalan trotoar tanpa terganggu keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas jalan trotoar,” tutupnya. (WBO)