Satpol PP Kabupaten Blitar Melalui DBHCHT Edukasi Ibu PKK Soal Bahaya Rokok Ilegal

(pelitaekspres.com) – BLITAR –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, salah satunya dengan menggandeng ibu-ibu PKK dalam kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kegiatan tersebut salah satunya seperti yang dilaksanakan di Balai Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, pada Selasa (24/06/2025) lalu, dan didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Sosialisasi itu dihadiri oleh Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi, ST., MM., Camat Wlingi Suwito, S.Sos., M.Si., perwakilan Bea Cukai Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, serta Tim Penggerak PKK dari desa-desa se-Kecamatan Wlingi.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menyasar pedagang dan tokoh masyarakat, sosialisasi tahun ini difokuskan kepada kaum perempuan, khususnya ibu-ibu PKK. Langkah ini diambil karena peran ibu dalam keluarga dan lingkungan dinilai strategis dalam menyampaikan informasi serta membentuk kesadaran kolektif.

“Kami ingin edukasi ini tidak berhenti di sini saja, tetapi bisa diteruskan oleh ibu-ibu PKK kepada orang-orang terdekat mereka. Minimal bisa menyampaikan ke tetangga, teman, hingga suaminya,” ujar Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, Rabu (02/07/2025).

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan narasumber dari Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Para peserta diberi pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya bagi kesehatan dan keuangan negara, serta ancaman hukum bagi pelaku peredarannya.

“Melalui pendanaan DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar berharap kesadaran masyarakat khususnya kaum ibu untuk terus meningkat dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di lingkungan mereka,” imbuhnya

Terakhir, Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Repelita Nugroho menambahkan, Kegiatan yang diselenggarakan di Desa Tembalang tersebut merupakan rangkaian ketiga dari lima kegiatan serupa yang dijadwalkan tahun ini.(Kmf/Mst)

Tinggalkan Balasan