(pelitaekspres.com) –SOFIFI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur atau SOP.
Rapat yang mengangkat tema “Evaluasi Dokumen SOP Bidang Trantibumlinmas Dalam Rangka Penanganan Gangguan Trantibumlinmas Yang Profesional” diikuti sebanyak 60 orang anggota Satpol PP Pemprov Malut, bertempat di gedung pertemuan Balatkop milik Dinas Koperasi dan UKM Malut, Sofifi, Jumat (13/5/2022).
Kasatpol PP Maluku Utara, Rachmat Djabir dalam pertemuan tersebut mengatakan, bahwa rakor ini digelar untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) anggota Satpol PP dalam menjalankan tugas-tugasnya di lapangan.
Dikatakan Kasatpol, hal ini telah tertuang dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Kita harus punya payung hukum sendiri yaitu SOP, kalau sudah ada SOP kita lebih enak mengambil keputusan terutama berkaitan dengan penanganan massa aksi dan penegakan perda,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Satpol PP Maluku Utara, Jabal Badar juga menambahkan dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi anggota Satpol PP, khususnya di lingkup Pemprov Maluku Utara harus dibekali dengan SOP, sehingga setiap anggota Satpol PP dalam menjalankan tugasnya itu sesuai dengan SOP.
“Dengan adanya SOP, kedepannya setiap tugas-tugas anggota Satpol PP sudah harus dibekali dengan fasilitas pendukung, karena fasilitas atau perlengkapan tersebut terdapat dalam SOP ini,” jelasnya. (ais).