(pelitaekspres.com) -YAPEN- Seorang wanita muda inisial CA dan seorang pria yang berinisial FFK diduga keduanya memiliki hubungan dekat yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Yapen terbukti memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 73,1 gram, dan selain sebagai pengedar tetapi juga sebagai pengkonsumsi.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK, dalam keterangannya yang didampingi Kasat Resnarkoba dan tim, Kasubag Humas Polres Yapen Iptu. M. Borut menjelaskan bahwa dari informasi yang diterima tim Satnarkoba maka dilakukan pengeledahan terhadap pelaku wanita inisial CA dan pria berinisial FFK yang memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 73,1 gram, ucap Kapolres Ferdyan, Jumat, 10/06/22.
Informasinya bahwa pelaku inisial CA yang berhasil diringkus pertama di jalan Mohammad Toha Serui ini memiliki narkotika jenis ganja diperoleh dari Jayapura. Dalam Interogasi yang dilakukan tim penyelidik diperoleh ganja sebanyak 19.3 gram yang disembunyikan pelaku dibalik baju dalam BH.
Kata Kapolres “Awal kita sudah curiga, Cuma belum tau dimana simpan, ternyata setelah pemeriksaaan badan lebih detail/teliti ditemukan bungkusan plastik bening yang diduga kuat narkotika jenis ganja”.
Selanjutnya tim Satresnarkoba lakukan pengeledehan kerumah pelaku di jalan Mohammad Toha Distrik Anotarei, pada pengeledehan itu, tim menemukan barang haram itu lagi sebanyak 2 bungkus plastic bening yang terdiri dari 21,4 gram dan 20,3 gram dalam kemasan tersebut.
Berdasarkan informasi dan dilanjutkan pengembangan, tim Satresnarkoba memiliki data akurat sehingga menangkap lagi seorang pria berinisial FFK dirumahnya di jalan Sotasore Kampung Famboaman, Distrik Anotaurei, saat dilakukan pengeledehan ditemukan 1 bungkus plastic bening berisi narkotika jenis ganja sebanyak 9,6 gram bersamaan barang lain yang siap diedarkan.
Ungkap Kapolres Ferdyan bahwa “Kepulauan Yapen termasuk salah satu daerah yang pangsa pasarnya cukup tinggi untuk peredaran barang haram ini sehingga barang bukti ganja ini sengaja dipasok dari Jayapura.”
“Tersangka inisial CA ini memiliki jaringan di Jayapura sehingga bisa mensupport barang haram ini masuk ke Yapen untuk dipasarkan bersama temannya berinisial FFK,”
Kata AKBP Ferdyan bahwa keberhasilan satuan Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini merupakan komitmen yang kuat dari Polres Kepulauan Yapen untuk selalu berupaya menimalisir dan memberantas Sindikat atau kelompok yang diduga kuat melakukan peredaran narkotika jenis ganja maupun jenis-jenis lainnya.
Kedua tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan undang-undang Narkotika Nomor : 35 Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara.
Kapolres Yapen, AKBP Ferdyan Indra Fahmi pada kesempatan ini, dirinya menyampaikan apresiasi kepada Satuan Resnarkoba Polres Yapen yang selalu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum dibidang tindak pidana narkotika.(Zack)