Satlantas Polres Lamsel, Segera Lakukan Penertiban Kendaraan Pake Knalpot Racing

(pelitaekspres.com) -KALIANDA- Para pemilik kendaraan khususnya, sepeda motor sering melakukan pergantian pada Knalpot Racing pada tunggaanyanya.

Hal itu dilakukan menurut pemiliknya  selain untuk meningkatkan performa pada mesin usai dilakukan perubahan pada spesifikasinya kendaraanya juga untuk menambah penampilan kendaraanya saat nongkrong atau saat melaju dijalan.

Namun demikian, masih banyak para pemilik kendaraan yang merubah knalpot Racing,  sering mengabaikan spesifikas juga standart yang sudah ditetapkan,  justru malah menimbulkan suara yang bising dan memekakan telinga,  yang akhirnya menimbulkan tidak kenyamanan bagi orang yang berpapasan atau yang dilintasi oleh sang pengemudinya.

Dari pantauan media ini,  tidak. Jarang para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot Racing sangat mengganggu telinga dan mengagetkan, dan berharap kepada pihak kepolisian menindak atau memberikan bukti pelanggaran (Tilang) bagi pemilik kendaraan yang  menggunakan knalpot Racing.

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin WD Putra,  mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Nasution, Minggu (21/3/2021) melalui pesan whatshappnya mengatakan pihaknya sebelunya sudah melakukan razia dan tegoran kepada para pengendara/pemilik kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot Racing

“Walaupun intensitas dan pemakai knalpot racing tidak seperti dikota,  namun kami sudah melakukan razia dan tegoran kepada pengendara/pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot Racing ” kata pecinta olah raga Basket ini.

Perlu dipahami bahwa dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk  Motor 80 cc hingga 175 cc,  maksimal 83 dB dan diatas 175 cc maksimal dB (deciBel/satuan keras suara).  Kemudian dalam penindakanya petugas  terhadap pengendara yang menggunakan knalpot Racing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Anggkutan Jalan (LLAJ).

sedangkan peraturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran terdapat dalam pasal  285 ayat (1) yang berbunyi bahwa,  setiap yang mengemudiakan sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan tehnis dan laik jalan,  seperti kaca spion,  klakson,  lampu utama,  lampu rem,  lampu penunjuk arah,  alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, Knalpot,  dan kedalaman alur Ban,  sebagaimana dimaksud dalam pasal  106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana kurungan (1) bulan atau denda sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)  ” Tuturnya.

Oleh karena itu kedepan pihaknya pihaknya secara rutin akan melakukan razia bersama instansi lainya untuk mengamankan kendaraan yang tidak memakai knalpot standar, serta kepada pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan .

” Kami akan merazia kepada pengendara yang memakai knalpolt Racing,  selain akan memberikan Tilang,  juga harus mengganti knalpotnya dengan yang standar ”

Polres Lamsel menghimbau kepada para pengendara atau pemilik kendaraan sepeda motor agar tidak merubah spesifikasi kendaraannya khususnya pada knalpotnya,  selain melanggar aturan,  juga meresahkan masyatakat karena bunyi yang dihasilkan sangat bising dan meresahkan masyarakat ” pungkasnya.  (cak Ton)

Tinggalkan Balasan