Satik Warmetan : Batas Waktu 3 Minggu Penyelesaian Status Tanah Manabay ke Dewan Adat

(pelitaekspres.com) – Yapen – Kami marga besar Warmetan tadi bersama marga besar Bonai yang lakukan pemalangan Lokasi Wisata Manabay Sarawandori. Kami melihat proses pembongkaran dan pembangunan lokasi diwilayah Tanah Adat kami yang terjadi disana selama ini sama sekali tidak ada niat baik untuk membuka komunikasi dengan kami sebagai pemilik tanah Adat, ucap Satik Warmetan pada Senin, 12/07/2021.

Kami marga besar Warmetan Bonai tadi tidak segang untuk melakukan tindakan pemalangan karena kami tahu bahwa lokasi yang sedang dijadikan lokasi Wisata Manabay status hak ulayat adalah milik kami.

Sejarah membuktikan bahwa Tanah Adat itu telah diturunkan secara turun-temurun dari nenek moyang kami yang diceritakan dan dibuktikan dengan cerita leluhur kami dengan batas-batas wilayah yang jelas, tegas Satik.

Sebagai marga besar Warmetan dan Bonai tidak punya urusan masalah dengan marga-marga lain, maupun yang terdekat dengan kami bahkan dengan Pemerintah daerah. Palang yang sudah kami pasang itu menunggu sampai proses penyelesaian Tanah Adat di meja Dewan Adat.

Bagi siapa saja yang berkepentingan dengan pemerintah daerah, karena Tanah Adat kami yang telah dijual tanpa sepengetahuan kami, maka silahkan saja diselesaikan sebab sekali lagi kami tidak berurusan sama sekali dengan Pemda.

Kami berpesan kepada oknum marga Wayeni yang telah menjual Tanah Adat kami, untuk 3 minggu kedepan cepat melaporkan ke Dewan Adat untuk proses penyelesaian Tanah Adat kami. Selagi kami masih memberikan waktu untuk diselesaikan dalam batas waktu yang kami tentukan.

Karena pasti kami akan tuntut sesuai dengan proses Adat sebab proses-proses yang telah dilakukan tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik hak ulayat. Kami minta untuk segera dilaporkan supaya proses penyelesaiannya terlaksana.

Apabila ketika proses penyelesaian telah selesai dan ada proses pembayaran-pembayaran terkait dengan status Tanah Adat maka kami tidak ada berurusan kesana dengan perorangan tersebut maupun dengan Pemda.

Kami marga Warmetan Bonai menunggu sampai sidang Dewan Adat berjalan, dengan batas waktu 3 minggu. Apabilah setelah 3 minggu, pihak yang menyerahkan Tanah Adat kepada pemerintah daerah, maka orang yang menyerahkan tanah Adat kami, silahkan berurusan dengan Pemda.

Kepada siapa saja/ pihak yang telah menyerahkan Tanah Adat kami dan melawan Hukum Adat maka kami marga Warmetan Bonai siap untuk berhadapan dengan dia di meja sidang Dewan Adat.

Dari Dewan Adat setelah penyelesaiannya maka apabilah pihak yang menjual kepada Pemda ada ganti rugi, maka kami tidak berkomentar dan berurusan dengan itu. Dan karena proses penyerahan lokasi tanah adat kami tanpa sepengetahuan kami.

Kembali kami tegaskan bahwa status Lokasi Tanah Manabay adalah milik kami, maka kami siap menuju hukum Adat di Meja Dewan Adat. tegasnya.

Kembali kami tegaskan juga bahwa urusan di meja Dewan Adat merupakan proses pembuktian sehingga setelah selesai maka kami kembali menempati lokasi yang menjadi hak milik kami.

Sangat kesal kami ketika tadi sore (Senin, 12/07/2021), pihak Pemda Yapen yang mengutus Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang turun ke lokasi kejadian ini, ketika kami berdebat dimana kami merasa kami telah dirugikan sepihak oleh Pemda Yapen maka sangatlah keliru Pemda Yapen yang mau intervensi dan menguasai Tanah Adat kami.

Kami tegaskan, kepada pihak manapun dan Pemda Yapen untuk tidak boleh intervensi Hak Adat kami, kami juga minta kepada marga-marga yang mau ikut menggangu status Tanah Adat Warmetan Bonai maka akan berurusan dengan kami.

Perlu kami jelaskan bahwa Kampung Sarawandori adalah kampung yang dipertinggal moyang kami hingga saat ini. Jadi Kampung Sarawandori adalah kepemilikan marga Warmetan Bonai yang tidak bisa diganggu gugat oleh marga-marga manapun, sehingga kami akan jelaskan dan selesaikan dimeja Dewan Adat.

Ketika dikonfirmasi penyerahan luasan Tanah Adat Wisata Manabay? Kembali ditegaskan Satik bahwa tidak pernah ada pelepasan kepada Pemda Yapen, juga hingga saat ini pihak Pemda tidak menghormati kami marga pemilik hak ulayat dari Warmetan Bonai urainya.

Pemda Yapen tidak merespon dan membuka ruang bagi kami yang menduduki Kampung Sarawandori dan marga-marga terkait lainnya untuk bersama-sama untuk diskusi sehingga Tanah Adat ini bisa dijadikan Wisata.

Sangatlah keliru, karena ada pihak yang menyerahkan kepada Pemda tanpa koordinasi sehingga kami sangat dirugikan, demikian tegas Satik sebagai juru bicara marga Warmetan. (Rep.zri)

Tinggalkan Balasan