(pelitaekspres.com)-ASAHAN -Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan mendiskusikan penerbitan himbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3 pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Asahan. Bertempat di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (02/08/2021).
Draft himbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Bupati Asahan, H. Surya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan pada saat memimpin rapat tersebut.
Surya juga mengatakan, pada himbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan Resepsi Pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi Himbauan bersama.
Saya berharap setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian Bed Occupancy Ratio (BOR) untuk pasien COVID-19 dan kita berdoa agar wabah COVID-19 ini dapat segera hilang,” tambah Bupati Asahan, H. Surya.
Sementara Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK , MH berharap kepada setiap Rumah Sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar COVID-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan.
“Kita telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Asahan menurun diantara melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan Ops penyekatan, menggelar Operasi Yustisi,” ujarnya.
Dan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Asahan kita harus terus melaksanakan vaksinasi COVID-19 massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Prokes COVID-19,” pungkas Putu.
Dikesempatan ini juga Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap Rumah Sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di Rumah Sakit untuk penanganan pasien yang terpapar COVID-19. (Doni)