(pelitaekspress.com) – TANJUNGBALAI – Residivis kasus pembunuhan bernama TSP (37) warga Jalan Masjid Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Hal tersebut disampaikan Padal Tekab Iptu. Demonstar SH Polres Tanjungbalai kepada awak media, Rabu (10/02/2021).
Iptu Demonstar SH juga menjelaskan TSP ditangkap berdasarkan laporan seorang warga Jalan Datuk Abdullah Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, bernama Liyan (43) yang dianiaya oleh TSP, dengan Nomor : Lp/325/XII/2021/SU/Res Tanjungbalai Tanggal 21 Desember 2021.
Maka dari itu, setelah Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Pada pukul 22.00 WIB malam 10 Februari 2021, tanpa menunggu lama dan takut kehilangan buruannya Tim Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menggerebek dan melakukan penangkapan terhadap diduga “tersangka” TSP di rumah persembunyiannya beserta diamankan dua bilah pisau dan satu bilah parang yang berada dibawah tempat tidur, tepatnya di Jalan Masjid Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
“Kemudian TSP digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” cetus Padal Tekab Iptu. Demonstar SH Polres Tanjungbalai. (Doni)