Sat Reskrim Polres Asahan Ringkus Pelaku Curanmor

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial RID (21) warga Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I (satu) Kelurahan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan,  AKP Rahmadani SH , MH yang didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Dian Simangunsong SH mengatakan, bahwa di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I (satu) Kelurahan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 3.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor.

Terlapor melakukannya dengan  cara merusak pintu besi samping, setelah itu terlapor masuk kedalam rumah.

“Diperkirakan dari pintu dapur, terlapor mengambil barang berharga diantaranya 4 unit Hand Phone yaitu HP Realme 5 Pro warna hijau, HP Realme 5i warna biru, HP Redmi 8A Pro warna putih, HP Nokia warna hitam lalu mengambil dompet yang isinya 4 buah STNK, yaitu STNK sepeda motor Honda Beat BK 2163 VAD, sepeda motor Honda Vario BK 2964 VBE, STNK mobil Toyota Agya BK 1702 VD, STNK mobil Isuzu Panther Pick Up BK 8357 XV dan 1 (satu) buah SIM A,” jelas Kasat Reskrim ke awak media, Selasa (17/08/2021).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kemudian unit Jatanras Polres Asahan melakukan penangkapan Senin 16 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB, bermula dari informasi warga yang layak di percaya.

Tidak ingin kehilangan buruannya  Unit Jatanras Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan, dan benar ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor Honda Verza tanpa dokumen.

“Dengan cepat Unit Jatanras melakukan penyamaran untuk sepakat membeli sepeda motor Honda Verza tersebut. Dan berjanji akan melakukan transaksi di Jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat, sekira pukul 23.00 WIB. Lalu Unit Jatanras bertemu sipenjual dengan sigap, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RID,” ujarnya.

 

Saat dilakukan introgasi, terlapor mengakui bahwa benar Sepeda Motornya hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dirinya. Dengan demikian pelaku dan Barang Bukti (BB) di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan penyidikan,” tambah Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani SH.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam No. Rangka : MH1KC5210GK320866, No. Mesin : KC52E1317304 dan 1 (satu) unit Hand Phone Redmi 8A Pro.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinisial “RID” akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim sekaligus mengakhiri (Doni).

 

Tinggalkan Balasan