Sat Res Narkoba Polsek Tanjung Balai Utara Amankan 99,88 Gram Narkotika Jenis Sabu

(pelitaekspress.com) – TANJUNGBALAI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polsek Tanjungbalai Utara telah mengamankan 3 orang diduga bandar Narkotika jenis sabu yang hendak bertransaksi barang haram tersebut di Jalan DI. Panjaitan Gang Musolah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu. S. Tambunan SH kepada awak media, Kamis (04/02/2021).

Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu S. Tambunan SH menjelaskan ada 3 (tiga) orang laki-laki yang hendak melaksanakan transaksi Narkotika jenis sabu didalam sebuah rumahi milik warga bernama Zelani (58) tepatnya di Jalan DI. Panjaitan Gang Musolah.

Takut kehilangan buruan “Tim Sat Res Narkoba” Polsek Tanjungbalai Utara pada pukul 22.30 WIB, Kamis 4 Februari 2021 malam, langsung ke TKP kemudian menggeledah rumah tersebut. Dan benar ditemukan 3 orang diduga tersangka yakni Zelani K alias Ayah, M Dian alias Amat, dan Muhammad Aidil alias Ulong sedang duduk dilantai, sehingga Tim melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut dengan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu, 1 potong plastik asoy warna hitam menempel lakban coklat, I unit HP merek Oppo warna putih, I unit HP merek Samsung warna hitam Samsung dan 1 unit HP merek Strawberry warna hitam,” ucap Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu S. Tambunan SH.

Lanjut Kapolsek, ia mengatakan saat diinterogasi ke 3 TSK mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka ketika ditimbang berat kotor berjumlah 99,88 gram.

“Guna pengembangan lebih lanjut  TSK dan barang bukti di gelandang  ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” cetus Kapolsek Tanjungabalai Utara, Iptu S. Tambunan SH. (Doni)

Tinggalkan Balasan