(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai terus melaksanakan Patroli Perairan di Perairan Tanjungbalai Asahan dalam rangka mengantisipasi mengawasi Keluar masuk Kapal yang membawa TKI ilegal dan barang yang melanggar hukum.
Kegiatan Patroli tersebut dibenarkan oleh Kasat Pol Airud AKP T Sianturi yang di temui di Gedung Olah Raga (GOR) Wira Satya Polres Tanjungbalai, Sabtu (12/3).
Dijelaskannya juga, yang melaksanakan kegiatan Patroli adalah Tim Regu IV yang di awaki Aiptu Holid bersama Aipda S Butarbutar dengan Menggunakan Kapal Patroli KP-II 1023 Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai.
“Selain itu, kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjungbalai yang melanggar Hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut T. Sianturi mengatakan,
kegiatan Patroli yang dilaksanakan tersebut adalah selama 1X12 Jam yang dimulai dari Pukul 20.00 Wib hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 Pukul 08.00 Wib.
“Ketika Tim Patroli Sat Pol Airud sedang melakukan istirahat sambil memantau Kapal yang berlayar dan Lego Jangkar di Koordinat
N : 2° 59″ 31.488″
E : 99 48 30.09″
Melihat ada Kapal dari laut memasuki Perairan Tanjungbalai dan kemudian melakukan Pengejaran dan berhasil memberhentikan kapal tersebut pada pukul 06.25 Wib Pagi dini hari Sabtu, 12 Maret 2022 di Posisi/koordinat :
N : 2° 59′ 33.498″
E : 99° 48′ 30.156,” terangnya.
- Sianturi juga menyebutkan, Kapal yang diberhentikan tanpa Nama dan Tanda Selar GT dan Tanpa Nomor dinakhodai oleh Anwar, dengan 4 orang ABK. Sebelum Personil melakukan Pemeriksaan pada kapal, Personil Sat Pol Airud terlebih dahulu melakukan Pemeriksaan Suhu tubuh orang yang berada di kapal tersebut, setelahnya dilanjutkan pemeriksaan pada Kapal dengan hasil ditemukan Dokumen Kapal tidak Lengkap dan telah diperingatkan.
“Disamping itu, diimbau agar selalu Waspada dalam keselamatan berlayar di laut, hasil pemeriksaan muatan Kosong dan tidak ada ditemukan barang ilegal atau yang melanggar Hukum,” ujarnya.
- Sianturi menambahkan, dalam rangka menekan dan mengendalikan Penyebaran COVID-19 varian baru Omicron, bahwa
Personil Sat Polairud dalam pelaksanaan Patrolinya selalu mengedukasi dan menghimbau warga Nelayan/Awak Kapal yang diberhentikan tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
“Hal itu dilakukan agar warga disiplin Prokes melaksanakan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan melaksanakan Vaksin Dosis Lengkap yaitu Dosis I, II dan melaksanakan Dosis III (Boster),” pungkasnya. (Doni)