(pelitaekspress.com)-KEPULAUAN NIAS-Sat Narkoba Polres Nias berhasil meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial EH (33) dan MZ (45) Sabtu (11/7/2020) lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers, bertempat di ruang loby polres Nias, Rabu (2207/2020) yang dihadiri oleh sejumlah Wartawan, menyampaikan bahwa, penangkapan tersangka MZ ini berawal dari tetangkapnya EH (33), warga Desa Fulolo Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara di Kota Gunungsitoli.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka EH di sebuah gedung di Jalan Kartini II Kota Gunungsitoli sekitar pukul 18.00 Wib. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.47 gram, alat hisap sabu, 1 unit sepeda motor dan handphone,” Tutur Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan
Selanjutnya, pada saat diintrogasi oleh petugas, tersangka EH mengatakan barang tersebut dia dapat dari seorang pria berinisial MZ yang beralamat di Desa Ononamolo Alasa Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara.
“Tersangka EH mengakui barang haram tersebut untuk dia konsumsi sendiri. Dan dia juga mengakui kalau barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial MZ,”
Berdasarkan dari informasi tersangka EH, petugas langsung menuju ke rumah tersangka MZ di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias. Dan setiba di rumah tersangka sekira pukul 22.00 Wib, petugas menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap MZ
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 8 paket sabu seberat kurang lebih 6.53 gram. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut,” Ucap Kapolres Nias Deni Kurniawan
Kini keduanya ditahan di sel tahanan Polres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Toro Harefa)