Sat Narkoba Polres Morowali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu

(pelitaekspres.com) – MOROWALI, SULTENG – Jumat, 5 Juli 2024, Sat Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pengedaran sabu di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Rabu, 3 Juli 2024, pukul 19.00 WITA.

Kasatres Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Anggota Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 19.00 WITA, anggota Satresnarkoba tiba di lokasi yang dimaksud dan mendapati seorang lelaki bernama Lk. AS alias O berada di rumah tersebut. Anggota Satresnarkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan serta rumah, dan menemukan satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan kanan Lk. AS alias O. Selain itu, ditemukan juga satu buah handphone yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Petugas kepolisian membawa Lk. AS alias O ke Mako Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti, yaitu satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan satu unit handphone android merek Vivo. (Rpdm)

Tinggalkan Balasan