Salah Satu Media Oline Terancam Polisikan 

(pelitaekspress.com) – TANGGAMUS – Salah satu media online terancam dilaporkan ke kepolisian pasalnya Nendi Yusuf sekretaris pekon(sekon) Tanjung Agung  ,Kecamatan Pogung, Kabupaten Tanggamus tidak terima diberitakan salah media online bahwa sekon    tersebut  telah menilep Bantuan Sosial Tunai(BST) satu orang  penerima BST dari 7 orang penerima BST di pekon setempat .

Bukan hanya diberitakan di media oline tetapi sekon tersebut juga terkait pemberitaan tentang dirinya telah di share ke ,media sosial Facebook sehingga membuat masyarakat pekon Tanjung Agung ,Kecamatan Pogung menjadi heboh bahwa sekon Tanjung agung telah menilep BST tersebut

Sementara yang bersangkutan Nendi Yusuf saat dikonfirmasi dirumahnya Kamis(16/7) ,mengatakan merasa aneh atas pemberitaan tersebut yang tidak konfirmasi ke instansi terkait  yakni PT.Pos Indonesia ,cabang talang Padang apakah dana BST  tersebu benar benar di tilep oleh sekon Tanjung agung apa tidak karena dengan ada pemberitaan tersebut Nendi Yusuf dan keluarga besar merasa benar-benar  dipermalukan.

“Saya ini benar-benar dipermalukan bukan saya saja keluarga besar saya juga merasa dipermalukan karena saya dikatakan sudah menilep BST bahkan sampai saya dipanggil  dan didudukan oleh keluarga besar apakah saya benar telah menilep uang BST itu” tegas Nendi Yusuf

Lanjut Nendi Yusuf setelah heboh dirinya dituding berbagai pihak telah menilep BST Nendi sendiri langsung konfirmasi ke PT.Pos Indonesia cabang Talang Padang bahwa yang mendapatkan BST sebanyak 7 Orang dan satu orang tidak bisa dicairkan karena terdapat data dari pusat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat double bantuan dan secara otomatis data terblokir dari sistem .

“Saya juga sudah konfirmasi ke kantor cabang PT . Pos Indonesia dan ketemu dengan kepala cabang kantor PT.Pos Indonesia Talangpadang dan diterima langsung oleh kepala cabang Irna Hartini dan mengatakan bahwa satu orang penerima  BST yang tidak bisa dicairkan itu karena terdapat data dari pusat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat double bantuan dan secara otomatis data terblokir dari sistem” kata Irna Hartini  kepada  Nendi Yusuf Kamis (16/7).

Oleh sebab itu atas adanya pemberitaan tersebut , Nendi Yusuf akan menempuh jalur sesuai dengan hukum yang berlaku

“Saya dan keluarga tetap akan menempuh jalur hukum ” pungkasnya (Tim)

Tinggalkan Balasan