Sah, Penetapan Perda APBD Tahun 2023 Kepulauan Yapen, Ini Penjelasannya.

(pelitaekspres.com) –YAPEN- Pimpinan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan akhirnya angkat bicara menyikapi pernyataan salah satu  pimpinan lembaga Legislatif  terhadap  Perda APBD Tahun 2023 yang belum ditandatangani oleh  pimpinan DPRD sehingga saat ini  tidak bisa dapat di gunakan sesuai surat yang dikirim ke Kemendagri dan instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua 2 DPRD Yapen, Fridolin Warkawani  yang didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Yapen Jasten, dan beberapa anggota dewan dalam konferensi persnya mengemukakan  bahwa berkaitan dengan surat keputusan pimpinan DPRD sudah dilakukan  dan pihaknya  semua telah  sepakat menandatangan  surat keputusan itu.

“Saat ini  saudara Ketua DPRD mengatakan bahwa tidak  mau untuk menandatangani surat keputusan pimpinan DPRD,  marilah melihat kembali kapasitas dan kewenangan kita karena   pimpinan DPRD terdiri dari Ketua DPRD, Wakil Ketua l, dan Wakil Ketua 2 secara aturan adalah kolektif kolegial, ujarnya.

Dikatakan jika Ketua DPRD Yapen tidak mau menandatangani Surat keputusan Pimpinan DPRD tentang  penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut, maka berdasarkan kapasitas dan kewenangan pimpinan DPRD secara aturan adalah Kolektif Kolegial terdiri dari Ketua  DPRD, Wakil Ketua l dan Wakil Ketua 2.

Dirinya menjelaskan bahwa jika Ketua  DPRD tidak bersedia untuk menandatangani surat keputusan pimpinan DPRD,  maka dengan demikian. Wakil Ketua l DPRD dan Wakil Ketua II bisa menandatangani.

“aaat ini kami sudah menandatangani surat keputusan pimpinan DPRD tersebut yaitu Wakil Ketua l DPRD Jasten dan Wakil Ketua 2 Fridolin Warkawani,  berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku bahwa pimpinan DPRD adalah Kolektif Kolegial.  Sehingga hari ini tidak ada masalah dalam pelaksanaan APBD Yapen tahun 2023 dan tidak perlu dipersoalkan dikalangan publik ” terang Waket 2 Warkawani pada Jumat (16/6/2023).

Untuk itu Fridolin meminta saat ini permerintah daerah dan para OPD dapat memaksimalkan penyerapan APBD tahun 2023.

Selain itu, Politisi Partai Hanura ini  mengungkapkan terkait  laporan  Ketua DPRD  ke Kemendagri menyangkut kinerja Penjabat Bupati Kepulauan Cyfrianus Yustus Mambay S.Pd, M.Si  sudah dilakukan   klarifikasi oleh Wakil Ketua l, Wakil Ketua 2 bersama dengan  5 Fraksi dari DPRD Yapen.

“perlu diketahui oleh masyakarat bahwa surat Ketua DPRD Saudara Yohanes G. Raubaba S.Sos  terkait kinerja Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay Kepada Kemendagri kami sudah klarifikasi di Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Inspektorat Jenderal Kemendagri,  bukan itu saja, kamipun juga bertemu langsung dengan Wamendagri Bapak Jhon Wempi  Watipo. Kami sudah melakukan laporan klarifikasi” bebernya.

Menurut Fridolin pihaknya tidak  memiliki  kepentingan apapun dari APBD Yapen, akan tetapi bagai mana agar APBD Yapen bisa dapat di terapkan secara maksimal.

“sekali lagi kita tidak berkepentingan di bagian ini, dengan demikian tidak usah berpolitik tentang APBD Yapen dan tinggalkan semua kepentingan pribadi dan kelompok. Hari ini kita berpikir bagai mana pelaksanaan APBD Yapen maksimal demi kepentingan pelayanan pendidikan kesehatan serta pelayanan publik demi kemakmuran ekonomi  masyarakat bisa berjalan secara baik di  Kabupaten Kepulauan Yapen, itulah harapan kita semua”.

Saya  tegaskan lagi bahwa Ketua DPRD Yohanes G. Raubaba jika tidak mau menandatangani Surat keputusan pimpinan DPRD maka Saya katakan bahwa kami sudah menandatangani Surat tersebut sehingga sudah ” Sah ” menurut aturan jadi tidak ada masalah dengan APBD kita ditahun 2023 dan ini bukan sekedar  ucapan belaka tetapi kami sudah melakukan tandatangan oleh Wakil Ketua l DPRD Jasten dan Wakil Ketua 2 DPRD oleh Saya sendiri, ucap Fridolin tutup pernyataannya, (GM).

Tinggalkan Balasan