Rincian Nilai Terkait Perjalanan Dinas Pemkab Barsel

(pelitaekspress.com) – BUNTOK – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan berita sebelumnya terkait perjalanan dinas.

Akhmad Akmal Husein mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barsel terkait perjalanan dinas di lingkup Pemkab Barsel mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

“Perbup terkait perjalanan dinas sudah kita serahkan pada hari Senin (01/03/2021) kemarin untuk difasilitasi oleh Pemprov Kalteng melalui biro hukum,” jelas Akhmad Akmal. Selasa (09/03/2021)

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Hukum, bagi teman-teman yang akan melaksanakan perjalanan dinas jabatan tidak ada larangan, walaupun perbup belum ditetapkan.

Namun untuk nilai komponen perjalanan dinas, harus disesuaikan dengan Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Nilai uang harian perjalanan dinas untuk keluar daerah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan tempat tujuan/hari yakni, ke Provinsi Aceh = Rp. 360.000,-, Provinsi Utara = Rp. 370.000,-, Provinsi Riau = Rp. 370.000.-, Provinsi Kepulauan Riau = Rp. 370.000,-, Provinsi Jambi = Rp. 370.000,-, Provinsi Sumatera Barat = Rp. 380.000,-, Provinsi Sumatera Selatan = Rp. 380.000.

Provinsi Lampung = Rp. 380.000,-, Provinsi Bengkulu = Rp. 380.000,-, Provinsi Bangka Belitung = Rp. 410.000,-, Provinsi Banten = Rp. 370.000,-, Provinsi Jawa Barat = Rp. 430.000,-, Provinsi DKI Jakarta = Rp. 530.000,-, Provinsi Jawa Tengah = Rp. 370.000,-, Provinsi DI Yogyakarta = Rp. 420.000,-, Provinsi Jawa Timur = Rp. 410.000,-, Provinsi Bali = Rp. 480.000,-, Provinsi Nusa Tenggara Barat = Rp. 440.000.-,

Selanjutnya Provinsi Nusa Tenggara Timur = Rp. 430.000,-, Provinsi Kalimantan Barat = Rp. 380.000,-, Provinsi Kalimantan Tengah = Rp. 360.000,-, Provinsi Kalimantan Selatan = Rp. 380.000,-, Provinsi Kalimantan Timur = Rp. 430.000,-, Provinsi Kalimantan Utara = Rp. 430.000,-, Provinsi Sulawesi Utara = Rp. 370.000,-, Provinsi Gorontalo = Rp. 370.000,-, Provinsi Sulawesi Barat = Rp. 410.000,-, Provinsi Sulawesi Selatan = Rp. 430.000,-, Provinsi Sulawesi Tengah = Rp. 370.000,-, Provinsi Sulawesi Tenggara = Rp. 380.000,-,

Maluku = Rp. 380.000,-, Maluku Utara = Rp. 430.000,-, Papua = Rp. 580.000,- dan Papua Barat = Rp. 480.000,-.

“Untuk keluar daerah namun masih dalam Provinsi Kalimantan Tengah Rp. 360.000,-/hari dan untuk dalam daerah (Barsel) Rp. 140.000,-/hari, termasuk kecamatan. Nilai uang harian tersebut untuk semua jenjang pelaksanaan perjalanan dinas dan standar nilai biaya penginapan disesuaikan berdasarkan kelompok pelaksanaan perjalanan dinas,”tuturnya

Kemudian Perpres tersebut diberlakukan dan digunakan untuk penganggaran dan pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, dimulai sejak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.

Lanjutnya, nilai uang harian perjalanan dinas dimaksud memang lebih kecil dibandingkan Perbup sebelumnya. Namun standar nilai perjalanan dinas tersebut, sudah ditetapkan melalui mekanisme oleh lembaga yang berwenang, dengan mempertimbangkan berbagai hal,sehingga tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dapat tercapai dengan efektif.

Begitu juga Perbub tersebut, kami membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan beberapa hal, dalam menyusun Perbub dengan sebaik mungkin. Serta mengakomodir berbagai saran dan masukan agar tidak terjadi permasalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi ASN di Kabupaten Barito Selatan.

“Mudah-mudahan Perbub Barsel pada bulan Maret 2021 bisa ditetapkan oleh Pemkab Barsel,” harapnya (Rin).

Tinggalkan Balasan