(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan telah mengamanan Tersangka Rahmad Fauzi Batubara (RFB) laki – laki (38) warga Dusun II Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada Tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
“Ia merupakan Bendahara Desa di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejakasaan Negeri Asahan, Josron Sarmulia Malau SH melalui siaran Persnya, Selasa, (20/9/2022.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan Josron, bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Desa Sibulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, telah dilakukan pengamanan terhadap Rahmad Fauzi Batubara oleh Tim Kejaksaan Negeri Asahan yang terdiri dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay.
“Pengamanan dilakukan karena Kejaksaan Negeri Asahan sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut dan sah, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Selanjutnya Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan membawa Rahmad Fauzi Batubara ke Kantor Kejaksaan Negeri Asaha untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilanjutkan dengan ekspose dan penetapan Tersangka,” terangnya.
Disamping itu Josron mengungkapkan, sebelumnya Rahmad Fauzi Batubara diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor PRINT.02/L.2.23/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor PRINT.02/L.2.23/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada Tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
“Maka dari itu, dengan adanya perbuatan Tersangka dalam perkara tindak pidana Dugaan Korupsi, diperkirakan kerugian Negara sekitar kurang lebih Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah),” sebut Josron.
Dengan demikian, Tim Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan membawa Tersangka ke Lapas Kelas II Labuhan Ruku untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRINT-03/L.2.23/Ft.1/09/2022 tanggal 19 September 2022,” pungkasnya (Doni).