Resahkan Warga, Polsek Simpang Empat Amankan Pengedar Sabu

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang remaja warga Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Remaja berinisial MRS (18) diamankan atas dugaan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika diduga sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika diduga sabu, 1 buah Kotak Rokok merk Sampoerna kecil, 1 buah Kotak Plastik, Plastik – plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Nokia warna Biru.

“Pelaku diamankan pada Kamis 19 Mei 2022 sekira pukul 21.30 WIB, berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Pulau Maria tepatnya di salah satu cakruk dekat SMP Negeri. Sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH ke awak Media, Minggu (22/5).

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial MRS.

“Sedangkan untuk ketiga orang temannya, yang juga ada di lokasi tersebut, berhasil melarikan diri saat petugas datang,” ujar Putu.

Ketika dilakukan penggeledahan,  petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Kotak Rokok Sampoerna kecil di dalam saku celana sebelah kanan pelaku,” sambungnya.

Selian itu, tambah Putu, petugas juga menemukan sebuah kotak plastik yang di dalamnya ada 1 plastik klip sedang berisikan Narkotika diduga Sabu terletak di atas kursi bangku kayu di dekat posisi tertangkapnya pelaku.

“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Simpang Empat,” terangnya.

Dalam kasus ini, petugas masih melakukan pengembangan agar menangkap ketiga orang teman pelaku yang berhasil melarikan diri pada saat Penggerebekan,” tegas Putu. (Doni)

Tinggalkan Balasan