Remaja Tertangkap Tangan Curi Buah Kopi di Pagaralam

(pelitaekspres.com) – PAGARALAM- Polres Pagar Alam Melalui Satreskrim Telah mengamankan Seorang remaja asal Lahat tertangkap tangan oleh Masyarakat mencuri buah kopi milik warga di Pagaralam. Pelaku sempat diamankan oleh Masyarakat sebelum akhirnya diserahkan dan diamankan Polsek Dempo Utara.

Aksi pencurian buah kopi terjadi di wilayah Talang Sakuat, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Kamis (17/7/2025) malam. Seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Lahat tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat hendak membawa kabur karung berisi sekitar 70 kg buah kopi. Pelaku sempat diamankan dan diikat warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam bersama Polsek Dempo Utara berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RDP (16), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat. Remaja tersebut diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa buah kopi milik seorang warga bernama Ancah Sandriansa (43), seorang PNS yang tinggal di Kelurahan Agung Lawangan.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH mengamankan anak dibawah umur serahan dari masyarakat diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 Kuhp.

“Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH telah bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga.Mendapati terduga Pelaku  babak belur dan langsung kami bawa ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Irawan.

Kronologi kejadian bermula saat korban memergoki seorang pria mencurigakan dengan sepeda motor Honda Beat putih tengah berada di pondok kebun kopinya. Tanpa banyak basa-basi, pelaku mengambil senter dan memasukkan buah kopi ke dalam karung yang telah disiapkannya. Saat hendak membawa hasil curian ke motornya, korban langsung menghadangnya.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban, dibantu dua warga lainnya. Mereka kemudian mengikat tangan dan kaki pelaku sambil menunggu polisi datang ke lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung buah kopi seberat 70 kg dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor mesin JFZ1E2133091.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini akan segera kami gelar untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Irawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(“””)

Tinggalkan Balasan