(pelitaekspres.com) –JAKARTA- Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyoroti dampak serius hukum yang lemah, tidak adil, dan mudah diintervensi terhadap perekonomian Indonesia. Pandangan ini disampaikan terkait kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong 2 Agustus 2025.
“Saya sebagai ekonom ingin memberi kontribusi (semoga bermakna) terhadap praktek kriminalisasi hukum dan kasus Tom Lembong, bagaimana Pengaruh Hukum yang buruk terhadap Ekonomi Indonesia?” ujar Prof. Didik. “Hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi.”
Menurutnya, kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi dunia usaha. “Negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk muka akan dihindari oleh investor. Kalangan bisnis dan semua investor, baik domestik maupun asing, pasti sangat memerlukan kepastian hukum,” jelas Prof. Didik. Ia menegaskan bahwa jika sistem hukum tidak mampu menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa secara adil, dan bebas dari intervensi politik, maka investor akan enggan menanamkan modal karena risiko kerugian bahkan kebangkrutan.
Prof. Didik juga mengingatkan bahwa hukum yang buruk berimplikasi langsung pada peningkatan biaya transaksi. “Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan setan buruk di dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk,” tegasnya. Prosedur hukum yang berbelit, panjang, dan tidak jelas, menurutnya, menambah beban dunia usaha sekaligus melemahkan daya saing ekonomi nasional.
Ia menambahkan, dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun drastis, bahkan dapat hancur total. “Contoh ekstrem adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris, yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan,” ungkapnya.
Terkait kasus Tom Lembong, Prof. Didik menilai ada indikasi kuat intervensi kekuasaan terhadap proses hukum. “Praktek kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi pada semua rezim, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi. Kasus Tom Lembong ada indikasi kuat intervensi kekuasaan terhadap hukum, yang merupakan warisan Jokowi,” ujarnya.
Ia menyesalkan hilangnya prinsip dasar keadilan dalam praktik hukum di Indonesia. “Tidak ada lagi motto yang suci di dalam dunia hukum: ‘Lebih Baik Membebaskan Orang yang Salah daripada Menghukum Orang yang Benar’. Prinsip ini adalah keadilan paling mendasar di dalam dunia hukum tetapi dibuang di tong sampah oleh pemimpin-pemimpin, yang juga lahir dari demokrasi,” kata Prof. Didik.
Menutup pernyataannya, Prof. Didik mengingatkan bahwa politik yang disalahgunakan akan menjadi “anasir jahat di dalam demokrasi,” seperti yang tampak pada kasus kriminalisasi tokoh yang dianggap lawan politik.
This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed. If you have received this email in error, please contact the sender and delete the email from your system. If you are not the named addressee you should not disseminate, distribute or copy this email.
Email ini dan berkas yang dilampirkan bersamanya adalah rahasia dan hanya dikirim kepada orang-orang atau entitas yang dituju oleh si pengirim email ini. Bila anda menerima email ini karena suatu galat, mohon segera hubungi pengirimnya dan hapus email ini dari sistem anda. Bila anda bukan termasuk orang yang dituju oleh si Pengirim email ini, anda tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan, meneruskan atau menyalin isi dari email ini.(Red)