RDP Terkait Dampak Lingkungan PT. KIE dan Warga Menemui Kesepakatan

(pelitaekspress.com) – BONTANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi III DPRD Kota Bontang terkait dampak lingkungan PT. Kaltim Industri Estate (KIE) di wilayah kelurahan loktuan menemui kesepakatan.
RDP yang dipimpin oleh ketua komisi III Amir Tosina mengatakan bahwa ketiga belah pihak telah sepakat untuk mengatasi dampak lingkungan ini.
“Ya alhamdulilah dari pemilik lahan bpk H. Biri dan H. Nimpe mau menghibahkan tanahnya untuk penanggulangan banjir ini” ujarnya saat diwawancara di lantai II gedung DPRD Bontang, senin 9 November 2020.
Diketahui bahwa sebelumnya di lingkungan RT 48, 51, 52 kelurahan loktuan mengalami banjir dan dalam RDP ini pihak PT. KIE juga memberikan signal positif terkait penanggulangan dampak lingkungan ini dan akan segera melakukan survey ke lokasi bersama sama pihak kelurahan loktuan.
Selain itu Amir juga menjelaskan perkara ini sudah beberapa periode tidak terselesaikan dan diperiode ini menemui kesepakatan.
Dalam RDP kali ini hadir juga anggota komisi III Abdul Malik, Abdul Samad, Astuti, Faisal dan Agus Sunadi dan beberapa perwakilan dari PUPR, Kelurahan Loktuan, Perkim dan Ketua RT 48.(jt/hp)

Tinggalkan Balasan