Ratusan Massa Geruduk Kantor Wali Kota Palembang, Tuding Seleksi Direksi PDAM Sarat Kepentingan Politik

(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- ‎‎‎Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mendatangi kantor Wali Kota Palembang di Jalan Merdeka, Kamis (23/10/2025). Kedatangan mereka merupakan bentuk protes terhadap dugaan kecurangan dan intervensi politik dalam proses seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Musi Palembang.

‎‎Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Para pengunjuk rasa membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar Wali Kota Palembang segera membatalkan hasil seleksi Direksi PDAM yang baru diumumkan.

‎‎Ketua SCW, Sanusi, menyebut proses seleksi tersebut tidak mencerminkan asas profesionalitas dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam aturan perundang-undangan. Ia menuding ada campur tangan kepentingan politik dalam penentuan hasil akhir UKK.

‎‎Sanusi mengungkapkan, salah satu peserta berinisial H, yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Direktur Umum PDAM Tirta Musi, justru tidak lolos seleksi UKK kali ini. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, karena pada periode sebelumnya, peserta yang sama dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel).

‎‎“Ini aneh. Dulu dinilai layak, tapi sekarang tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi standar. Apa yang berubah? Ini harus diusut karena bisa jadi ada perbedaan standar penilaian antara Pansel lama dan Pansel baru,” tegas Sanusi dalam orasinya di depan kantor Wali Kota Palembang.

‎‎Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan kebingungan publik dan dugaan kuat adanya konflik kepentingan. SCW menilai proses seleksi kali ini telah mencederai prinsip good governance dan semangat reformasi birokrasi yang bersih dari kepentingan politik.

‎‎Dalam pernyataannya, SCW menguraikan sejumlah pelanggaran prosedural yang diduga terjadi dalam seleksi Direksi PDAM Tirta Musi Palembang.

‎‎Pertama, mereka menilai proses seleksi yang tidak transparan dan tidak profesional melanggar prinsip good governance, sebagaimana diatur dalam Pasal 339 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

‎‎Kedua, SCW menyoroti adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila Panitia Seleksi memiliki hubungan pribadi atau politik dengan salah satu calon. Hal itu dilarang dalam Pasal 59 ayat (2) PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018.

‎‎Ketiga, berdasarkan Pasal 58 ayat (3) PP 54/2017, Wali Kota Palembang memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan hasil seleksi dan membentuk ulang Pansel jika ditemukan pelanggaran atau konflik kepentingan.

‎‎Keempat, SCW menilai tindakan Pansel yang tidak objektif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

‎‎Terakhir, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2019, setiap tahapan seleksi Direksi PDAM wajib diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan kontrol sosial masyarakat.

‎‎“Sayangnya, semua tahapan kali ini berlangsung tertutup. Tidak ada publikasi hasil penilaian, tidak ada pelibatan unsur masyarakat. Ini sangat mencurigakan,” kata Sanusi menegaskan.

‎‎Dalam aksinya, SCW menyampaikan poin-poin tuntutan utama yang ditujukan kepada Wali Kota Palembang:

‎‎1. Mendesak Wali Kota Palembang membatalkan hasil seleksi calon Direksi Perumda Tirta Musi yang dianggap sarat kepentingan politik dan golongan tertentu.

‎‎2. Membubarkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dianggap tidak profesional dan berpotensi berkolusi dengan pihak tertentu.

‎‎3. Membatalkan hasil seleksi Direktur Utama PDAM Tirta Musi, karena dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi, integritas, dan profesionalitas.

‎‎4. Menuntut sikap tegas Wali Kota agar tidak menutup mata terhadap keresahan publik dan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan daerah.

‎‎5. Mengusut dugaan keterlibatan Wakil Wali Kota Palembang dan seorang anggota DPR RI asal Sumsel dalam proses seleksi ini.

‎‎6. Mendorong Wali Kota Palembang agar benar-benar menaati aturan hukum dalam setiap kebijakan BUMD demi mewujudkan manajemen yang bersih dan akuntabel.

‎7. Menuntut Pemerintah Kota Palembang bertanggung jawab penuh, mengingat Pemkot adalah pemilik modal tunggal PDAM Tirta Musi.

‎Sanusi juga menegaskan bahwa SCW akan melanjutkan laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat untuk menuntut investigasi lebih lanjut dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan konspirasi politik yang terjadi.

‎“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan gelar aksi lanjutan di Jakarta, di depan kantor Kemendagri. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal integritas dan keadilan publik,” ujarnya lantang.

‎Menanggapi aksi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Herison, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi dan tuntutan yang disampaikan SCW. Ia memastikan seluruh tuntutan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Palembang untuk menjadi bahan evaluasi.

‎“Apa yang disampaikan ormas SCW kami anggap sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat. Pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan, karena itu penting untuk memperbaiki kinerja dan kebijakan publik,” ujar Herison.

‎Ia menambahkan, Pemkot Palembang akan tetap memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. (dkd)

Tinggalkan Balasan