Ratusan Buruh PTPN I Lampung Gelar Aksi Damai, Tuntut Status Karyawan Tetap dan Bonus

(pelitaekspres.com) –BANDARLAMPUNG- Ratusan buruh PTPN I Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Regional PTPN I Lampung, Jalan Teuku Umar, Kedaton, Kota Bandarampung, Senin (22/9/2025) Pagi. Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes buruh nasional yang terus bergulir sepanjang 2025, menyoroti kebijakan manajemen perusahaan yang dinilai merugikan pekerja. Demonstrasi berlangsung damai, dengan massa yang membawa spanduk dan orasi tuntutan.

Koordinator lapangan sekaligus Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) cabang Lampung, Yohanes Joko Purwanto, memimpin aksi tersebut. Dalam orasinya, Purwanto menegaskan bahwa demonstrasi ini bertujuan untuk menekan manajemen PTPN I agar segera merespons aspirasi buruh terkait status pekerjaan dan kesejahteraan. “Kami tidak akan diam melihat kebijakan yang meminggirkan hak-hak dasar pekerja. PTPN I sebagai BUMN harus bertanggung jawab atas nasib ribuan buruh di Lampung,” ujar Purwanto di hadapan massa.

Aksi ini terjadi di tengah situasi demonstrasi buruh yang memanas di berbagai daerah sejak Agustus 2025, termasuk di Bandarlampung yang menjadi salah satu titik unjuk rasa serentak pada 28 Agustus lalu. Meski tidak ada kekerasan yang dilaporkan, petugas keamanan dari Polres Bandarlampung dikerahkan untuk menjaga ketertiban.

Dalam demontrasi tersebut, Massa FPSBI menyampaikan tiga tuntutan pokok yang ditujukan langsung kepada manajemen PTPN I Regional Lampung. Berikut rinciannya:

  1. Permintaan Dinas atau Status Karyawan Tetap: Buruh menuntut agar pekerja kontrak dan borongan segera diangkat menjadi karyawan tetap (dinas). “Banyak saudara kami yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa jaminan masa depan. Ini saatnya PTPN I memberikan kepastian,” tegas Purwanto.
  2. Konversi Pekerja Borongan dari Investor ke PKWT: Demonstran memprotes praktik perekrutan pekerja borongan oleh investor eksternal, dan menuntut konversi status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk outsourcing yang merugikan hak buruh atas perlindungan sosial.
  3. Kompensasi Bonus Setara Satu Bulan Gaji: Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi buruh di tengah tantangan ekonomi, massa menuntut pembayaran bonus satu bulan gaji penuh. “Kami sudah berjuang keras untuk produksi, tapi manajemen enggan berbagi hasil. Bonus ini hak kami,” tambah Purwanto.

Sampai berita diterbitkan, Manajemen PTPN I Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi ini. (Marli)

Tinggalkan Balasan