(pelitaekspres.com) – BLITAR– Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 digelar DPRD Kabupaten Blitar dalam Rapat berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD pada Jum’at malam (29/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn., dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP., serta Sekretaris DPRD Haris Susianto, S.H., M.Si.
Turut hadir dalam agenda penting tersebut Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Kabupaten Blitar, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 sekaligus Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya, pada Rapat Paripurna tanggal 10 Juli 2025, Bupati telah menyampaikan penjelasan terkait perubahan tersebut.
“Selanjutnya Badan Anggaran DPRD telah menunaikan tugasnya dengan membahas dan mencermati secara detail materi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Hasil pembahasan itu hari ini ditindaklanjuti melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” jelas Supriadi.
Sekedar diketahui, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan proses penyusunan perubahan anggaran dapat berjalan lancar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Blitar dan kebutuhan pelayanan masyarakat terpenuhi. (Sekwan/Mst)


