(pelitaekspres.com) – MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Malang terhadap Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati Malang Tentang Penyertaab Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, Pembubran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang di laksanakan diGedung DPRD berjalan dengan lancar. Selasa 19/08/2025
Adapun Sambutan dari juru bicara Fraksi PKS Hanura Demokrat yaitu Abdullah Aziz menyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah pada siang hari ini terlebih dahulu marilah kita memanjatkan puji dan rasa syukur kehadirat Allah Subhanahu Wataala, yang telah memberikan rahmat, taufiq, hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita masih diberikan kekuatan, kesehatan dan kesempatan untuk dapat kembali bertemu dan hadir dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini.

“Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan;
Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat; Dan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.Yang telah disampaikan oleh Saudara Wakil Bupati Malang dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Hari Senin Tanggal 4 Agustus 2025” Ucapnya
“Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan sebagai berikut:
Pertama kami sampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, kami berpendapat bahwa penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan yang lebih maksimal terhadap penyelenggaraan pemenuhan air bersih di Kabupaten Malang”ujarnya
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, bahwa sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Saudari Wakil Bupati bahwa sesuai surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 Nomor: X.700.1.2.4/349/I, maka Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat perlu dibubarkan, secara prinsip kami sepakat dengan hal tersebut mengingat bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan selalu menjadi catatan. Perlu diperhatikan bahwa penyertaan modal daerah pada PT KIGUMAS agar di kembalikan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami sampaikan bahwa setelah PT KIGUMAS dibubarkan, alih fungsi asset segera dialihkan atau dimanfaatkan oleh Badan Usaha yang baru, baik itu BUMD dan/atau Koperasi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa Peraturan Daerah ini telah dilakukan evaluasi oleh Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 7 Agustus 2024 Nomor: S-205/PK/PK.5/2024 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka secara yuridis Pemerintah Daerah harus melakukan penyempurnaan seseuai dengan evaluasi Keuangan Kementerian tersebut.
Kedua kami sampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, yaitu:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, kami berpendapat bahwa dengan nilai penyertaan modal daerah yang sebesar 203 Miliar 183 Juta Rupiah diharapkan lebih dapat memenuhi penyediaan air bersih di Kabupaten Malang khususnya pada saat musim kemarau. Dengan jumlah sumber air yang ada di Kabupaten Malang kami mengharapkan untuk dapat selalu dijaga kelestariaanya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, pendiriian Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dimaksudkan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan khususnya bagi petani tebu, tetapi kita ketahui bersama bahwa dalam perjalanannya PT KIGUMAS tidak mampu memproduksi sesuai dengan harapan, sehingga pada tahun 2010 secara teknis tidak operasi. Fraksi Gerakan Indonesia Raya berpendapat bahwa memang seyogyanya PT KIGUMAS harus dibubarkan berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Peraturan Daerah ini diharapkan tidak mempengaruhi target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2029.
Ketiga kami sampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya, yaitu:
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, Fraksi Partai Golongan Karya berpendapat bahwa secara prinsip kami dapat menerima penyertaan modal daerah tersebut,karena Perusahaan Umum Tirta Kanyuruhan telah menunjukkan kinerja yang baik dalam hal merealisasikan tujuan didirikannya BUMD sebagaimana yang tertuang dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 331 ayat 4 antara lain: dapat memberikan manfaat perkembangan ekonomi Daerah,menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajad hidup masyrakat dan memperoleh laba atau keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daearah. Namun tugas pokok dan fungsi Perum Tirta Kanyuruhan tidak semata mata hanya mencari keuntungan akan tetapi harus tetap berbenah agar ke depan semakin dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kebutuhan air bersih yang terjangkau.
Selain itu wajib memperhatikan kondisi di masyarakat yang masih banyak terdapat keluhan yang terkait dengan penyediaan air bersih antara lain :
Saat ini di wilayah desa Mangliawan Kecamatan Pakis RW 05 dan RW 06 hampir setiap hari mengalami kemacetan air yang asalnya dari konvensasi Pemerintah Kota Malang atas pengambilan air sumber Wendit. Kondisi ini Ironis sekali karena wilayah tersebut yang memiliki sumber air justru kesulitan air, sehingga memerlukan kepedulian Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjembatani penyelesaiannya dengan Pemerintah Kota Malang.
Banyak pelanggan melaporkan bahwa aliran air sangat kecil atau bahkan tidak keluar sama sekali, terutama pada jam-jam tertentu atau di daerah tertentu.
Beberapa keluhan juga menyebutkan bahwa air yang dialirkan keruh, berbau, atau bahkan mengandung kotoran.
Masyarakat juga mengeluhkan lambatnya penanganan keluhan atau perbaikan masalah oleh petugas Perumda Tirta Kanjuruhan.
Pemberian penyertaan Modal kepada BUMD adalah sebuah keniscayaan bagi Pemerintah Kabupaten Malang sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 334 ayat (1) yang mengatakan bahwa seluruh modal BUMD dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas Saham. Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Malang harus berani mengambil langkah kongkrit tentang keberadaan semua BUMD kita. Tidak hanya fokus kepada BUMD Perumda Tirta Kanjuruhan saja yang memang sudah dapat menunjukkan kinerja dan kontribusinya yang baik terhadap PAD kabupaten Malang. Selain Perumda Tirta Kanjuruhan kita punya 2 (dua) BUMD yang butuh perhatian khusus yaitu Peseroda BPR ARTA KANJURUHAN dan Perumda JASA YASA. Dari paparan kedua direktur BUMD tersebut pada beberapa kali rapat kerja komisi, rapat Badan Anggaran dan diskusi diskusi yang telah dilakukan, mereka mampu memaparkan dan menguasai permasalahan-permasalahan yang ada pada internal perusahaannya dan tersampaikan pula progress penyelesaian serta rencana program yang akan dilakukan. Sehingga dapat meyakinkan kita bahwa perusahaan tersebut akan segera bangkit apabila ada penambahan modal kerja minimal, untuk malaksanakan program program kerjannya. Apabila Pemerintah Kabupaten tidak segera menambahkan modal kepada kedua perusahaan tersebut dapat dipastikan kondisinya akan tetap seperti saat ini yang tidak mampu berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Malang alias Vacum. Berdasarkan hal tersebut fraksi Partai Golongan karya merekomendasikan bahwa penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malang tidak hanya diberikan kepada Perumda TIRTA KANJURUHAN, akan tetapi harus dibrikan juga kepada Perseroda BPR ARTA KANJURUHAN dan Perumda JASA YASA.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, Rancangan Peraturan Daerah ini pada periode Anggota 2019-2024 telah dilakukan pembahasan tetapi masih belum mencapai kesepakatan bersama, dikarenakan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Malang tahun 2019-2024 dan adanya unsur kehati-hatian terhadap dampak dari pembubaran PT KIGUMAS, kami berpendapat bahwa sesuai dengan surat dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 Nomor: X.700.1.2.4/349/I, masih perlu dilakukan kajian atau pendapat hukum dari Kejaksaan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mohon informasi hal-hal apa saja yang dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023, karena berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan untuk belanja pegawai dialokasikan paling tinggi 30% dari APBD serta mengalokasikan paling sedikit 40% dari APBD untuk belanja infrastruktur, dengan hal tersebut mohon agar Pemerintah Daerah dapat mengsinergikan kondisi tersebut.
Kami sampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Nasional Demokrat, yaitu :
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, dalam pengembangan usaha penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal, kami berpendapat bahwa sangat diperlukan penguatan modal bagi Perumda Tirta Kanjuruhan guna mengoptimalkan pelayanan penyaluran air besih kepada masyarakat, namun yang tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas air bersih serta responsibilitas terhadap keluhan masyarakat, sebagai BUMD harus lebih baik dari Badan Usaha swasata dalam hal pelayanan. Kami juga berpesan untuk dapat menyediakan layanan air bersih layak minum di tempat tempat strategis seperti di stadion kanjuruhan dan tempat tempat pelayanan lainnya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, Fraksi Nasional Demokrat selaras dengan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD yang lainnya untuk segera membubarkan PT. KIGUMAS. Sehubungan dengan terbitnya Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 Nomor: X.700.1.2.4/349/I, maka Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat perlu segera dibubarkan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Nasional Demokrat berharap kedepannya Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak membebani masyarakat, karena saat ini pemerintah sedang banyak mendapat sorotan tentang pungutan pajak, sehingga kami berpesan penerapan pajak dan retribusi tidak membenani masyarakat.
Kelima kami sampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS HANURA Demokrat, yaitu :
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan.
Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan salah satu BUMD prioritas yang layak mendapat tambahan modal dengan tujuan memperluas cakupan pelayanan air bersih di Kabupaten Malang. Fraksi berpendapat bahwa penyertaan modal harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel, serta disertai indikator kinerja yang jelasmeliputi peningkatan kualitas air, perluasan jaringan, dan percepatan penanganan keluhan pelanggansehingga tujuan peningkatan PAD dan pelayanan publik dapat tercapai..
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (PT. KIGUMAS).
Mengingat sejak tahun 2010 PT. KIGUMAS secara teknis telah berhenti beroperasi dan berbagai upaya penyelamatan melalui suntikan modal tidak mampu menopang kelangsungan usaha, Fraksi berpendapat bahwa pembubaran harus segera dilakukan. Namun demikian, proses pembubaran wajib memastikan pengembalian penyertaan modal daerah dan pengelolaan aset sesuai peraturan perundang-undangan, demi menjaga keuangan daerah dan menghindari potensi kerugian negara.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 7 Agustus 2024 Nomor S-205/PK/PK.5/2024 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023, Fraksi berpendapat bahwa penyempurnaan Perda harus segera dilakukan. Fraksi juga mengingatkan agar perubahan tersebut tidak menambah beban berlebih kepada masyarakat kecil, sejalan dengan semangat keadilan dan keberpihakan pada warga”tandasnya
“Secara umum, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi PKS Hanura Demokrat DPRD Kabupaten Malang menyambut baik Rancangan peraturan Daerah tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan;
Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat; Dan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dan berpendapat bahwa 3 (tiga) Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada pembahasan tingkat I sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan.tutupnya


