Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan PPAS Tahun Anggaran 2024

(pelitaekspres.com) –MALANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, menggelar Rapat Paripurna ke 3, Rabu (12/07/2023), siang. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. Agenda rapat paripurna kali ini, yakni Penyampaian kebijakan umum APBD (KUA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi. M. M menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga dapat bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang yang kita cintai.

Selanjutnya dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pada kesempatan ini disampaikan Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.

Adapun rancangan KUA dan PPAS dimaksud, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2024. Rancangan       KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2024 yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang di tahun 2024.

Dimana proses perencanaannya dilakukan dengan pendekatan partisipatif, teknokratif, politis, serta top-down dan bottom-up, yang berorientasi secara Holistik, Tematik, Integratif dan Spasial (HTIS).

Lebih lanjut, Rancangan KUA dan PPAS dimaksud, juga telah diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta mengakomodir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026. Secara khusus, tema Pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2024 yaitu: “Mewujudkan keselarasan          pembangunan ekologi secara berkelanjutan (didalamnya termasuk infrastruktur dan green economy)”, dengan prioritas pembangunan yaitu:

  1. Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat;
  2. Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;
  3. Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing;
  4. Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar;
  5. Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif;
  6. Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan
  7. Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Rumusan prioritas pembangunan tersebut diharapkan mampu mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2024, yang antara lain adalah:

  1. Pertumbuhan Ekonomi sebesar 4,6%-5,0%;
  2. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)sebesar 71,92-72,22;
  3. Persentase Tingkat Kemiskinan sebesar 8,85%-9,0%;
  4. Indeks Gini sebesar 0,315 – 0,320;
  5. Pendapatan Perkapita Riil sebesar Rp. 29.332.049;
  6. Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,10% – 4,59%;
  7. Persentase Penurunan Kasus Konflik Sosial dan Keagamaan sebesar 44,44%;
  8. Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 72.62;
  9. Persentase Desa mandiri sebesar 19,05%;
  10. Indeks Pembangunan Gender (IPG) sebesar 88,78 – 88,79;
  11. Persentase Kontribusi Pendapatan Sektor Pariwisata terhadap PAD sebesar 8%; dan
  12. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 58,47.

Lanjutnya pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2024 berharap terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Maka dari itu, Kebijakan Umum APBD ini akan difokuskan pada penguatan sektor-sektor strategis yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

Dalam hal ini perencanaan KUA dan PPAS tahun 2024, memiliki peran yang krusial untuk menjaga keseimbangan keuangan Pemerintah Daerah. Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini yang terus berkembang dengan sumber daya yang semakin terbatas, maka perencanaan yang bijak adalah kunci untuk mencapai tujuan jangka panjang. Hal ini membutuhkan identifikasi dalam menetapkan area atau titik-titik prioritas yang paling penting untuk dicapai dalam satu tahun anggaran. Dengan mengidentifikasi prioritas-prioritas tersebut, harapannya dapat tersusun perencanaan anggaran yang lebih terarah dan efektif, serta memastikan adanya efisiensi yang sesuai dengan kebutuhan.

Dalam mengelola keuangan, Pemerintah Kabupaten Malang juga perlu menghitung secara matang alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program lainnya yang mempunyai daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi. Adapun beberapa prioritas dalam kebijakan anggaran tahun 2024 diarahkan pada:

Sektor pendidikan, dimana dengan adanya alokasi anggaran yang cukup pada sektor pendidikan, tentu akan meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh yang pada akhirnya akan menciptakan lulusan-lulusan yang terampil dan kompetitif dalam menghadapi tuntutan dunia kerja yang terus berkembang.

Selain itu, pendidikan akan lebih terjangkau dan setara untuk semua masyarakat, dimana semua sekolah telah memiliki fasilitas, peralatan, dan sumber daya yang memadai. Dalam hal ini, alokasi anggaran pendidikan juga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik. Dengan adanya pendidikan yang berkualitas, masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mengembangkan ekonomi yang berkelanjutan, mengatasi masalah sosial dan lingkungan, serta membangun masyarakat yang harmonis.

Selanjutnya, sektor kesehatan juga menjadi prioritas pada tahun 2024. Mengingat kesehatan adalah hak asasi manusia yang penting, dan kita harus memastikan bahwa masyarakat telah memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Alokasi anggaran pada sektor kesehatan akan digunakan antara lain untuk: meningkatkan infrastruktur kesehatan; melengkapi fasilitas medis; membiayai jaminan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin; dan meningkatkan ketersediaan obat-obatan penting yang dibutuhkan. Hal ini tentunya akan membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Apabila aksesibilitas kesehatan sudah merata, maka pelayanan kesehatan yang baik dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak ada lagi kesenjangan kesehatan antara kelompok masyarakat yang kurang mampu dengan yang lebih mampu.

Sektor infrastruktur menjadi fokus dalam Kebijakan Umum APBD tahun 2024 yang ketiga. Pembangunan infrastruktur yang baik merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Infrastruktur yang memadai akan membuka peluang investasi, meningkatkan konektivitas daerah, dan memperlancar arus barang dan jasa. Hal ini akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Malang.

Selanjutnya yakni sektor lingkungan hidup. Dimana penanganan isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan juga akan menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran tahun 2024. Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan merupakan masalah kritis yang mempengaruhi keberlanjutan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sampah, penghijauan, pengembangan energi terbarukan, dan pelestarian ekosistem harus menjadi perhatian. Dalam jangka panjang, langkah-langkah ini akan mendorong pembangunan berkelanjutan, dan melindungi sumber daya alam yang penting bagi masa depan generasi mendatang, sesuai rencana pelaksanaan green economy.

Hal ini dilakukan untuk menjaga aktifitas ekonomi agar tidak banyak menggunakan sumber energi karbon. Dimana selain penghematan terhadap konsumsi sumber daya alam, prinsip green economy juga diarahkan untuk mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan menciptakan lapangan kerja padat karya, serta akses pelayanan dasar yang lebih baik.

Selanjutnya berkaitan dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2023, dapat disampaikan sebagai berikut:

Pertama, Kebijakan Pendapatan

Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2024 diarahkan pada:

  1. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;
  2. Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern dan didukung kapasitas sumber daya manusia yang profesional;
  3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional, pelatihan etika pelayanan, pelatihan peningkatan pemahaman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
  4. Meningkatkan peran dan kontribusi atas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah;
  5. Mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH), baik pajak maupun bukan pajak untuk mencapai keseimbangan fiskal secara vertikal yang proporsional;
  6. Meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah;
  7. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah;
  8. Meningkatkan peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis, dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan; serta
  9. Meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Adapun prakiraan Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2024 adalah sebesar 4 Triliun 359 Miliar 310 Juta 44 Ribu 155 Rupiah. Dimana target pendapatan tersebut apabila dibandingkan dengan APBD tahun 2023 sebelum perubahan yaitu sebesar 4 Triliun 372 Miliar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah, sehingga terdapat penurunan sebesar 0,31%.

Selanjutnya untuk rincian atas prakiraan Pendapatan Daerah tahun 2024, terdiri dari Pendapat Asli Daerah (PAD) yaitu sebesar 1 Triliun 25 Miliar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah; Pendapatan Transfer sebesar 3 Triliun 36 Miliar 610 Juta 258 Ribu 871 Rupiah; dan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar        297 Miliar 113 Juta 730 Ribu Rupiah.

Kedua, Kebijakan Belanja

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Adapun kebijakan Belanja Daerah pada tahun 2024 diarahkan untuk:

  1. Pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Malang yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan dan fungsi penunjang lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
  2. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang melalui berbagai upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif dengan mengutamakan pencegahan dan penanganan penyakit, serta upaya untuk pemenuhan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC);
  3. Peningkatan skills calon tenaga kerja dan calon wirausaha sebagai upaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), perluasan kesempatan bekerja dan berusaha melalui berbagai alternatif lapangan kerja dan lapangan usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  4. Peningkatan ketahanan ekonomi dan kemandirian daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar;
  5. Mendukung penyelenggaran Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, agar berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa gangguan;
  6. Mendorong tingkat komponen             dalam negeri dengan menggunakan potensi belanja barang dan modal untuk membeli produk dalam negeri;
  7. Membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  8. Penganggaran belanja operasi disusun dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam rangka pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan secara efektif dan efisien;
  9. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk   penyelenggaraan belanja bantuan hibah maupun belanja bantuan sosial dengan mempertimbangkan juga ketentuan perundangundangan yang berlaku; dan
  10. Pemberian subsidi bunga melalui program kredit usaha rakyat kepada petani atau peternak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rencana indikatif terhadap anggaran Belanja Daerah tahun 2024 adalah sebesar 4 Triliun 726 Miliar 394 Juta 696 Ribu 350 Rupiah, dan jika dibandingkan dengan APBD tahun 2023 sebelum perubahan yaitu sebesar 4 Triliun 739 Miliar 941 Juta      289 Ribu 370 Rupiah, sehingga terdapat penurunan sebesar 0,29%.

Adapun rincian belanja tahun 2024 diproyeksikan sebagai berikut:

Belanja Operasi sebesar 3 Triliun 324 Miliar 96 Juta 665 Ribu 758 Rupiah, Belanja Modal sebesar 644 Miliar 791 Juta 184 Ribu 23 Rupiah, Belanja Tidak Terduga sebesar 3 Miliar Rupiah, dan Belanja Transfer sebesar 754 Miliar 506 Juta 846 Ribu 569 Rupiah.

Ketiga, Kebijakan Pembiayaan

Dengan adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja tersebut, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan, terutama dari pemanfaatan SiLPA, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian) dan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah secara rasional.

Adapun Pembiayaan Daerah untuk tahun 2024 berasal dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yaitu sebesar 377 Miliar 584 Juta 652 Ribu 195 Rupiah.

Selain kebijakan prioritas, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menyusun plafon anggaran sementara sebagai batasan untuk pengeluaran publik dalam setiap sektor. Plafon anggaran ini mencerminkan jumlah yang dapat dialokasikan untuk setiap prioritas dalam area kerja masing-masing Perangkat Daerah.

Untuk itu harus dipastikan bahwa penentuan plafon anggaran sementara ini memadai guna mendukung prioritas utama yang telah ditetapkan. Proses penentuan plafon anggaran harus didasarkan pada analisis yang matang terhadap proyeksi pendapatan yang dapat dicapai, sumber daya yang tersedia, kebijakan pengeluaran yang ditetapkan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu plafon anggaran sementara perlu direncanakan dengan prinsip ketelitian untuk mencegah defisit anggaran yang tidak diinginkan, dan memastikan agar ketersediaan dana cukup untuk membiayai setiap kebutuhan.

Dengan demikian, penting bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan keterbatasan anggaran yang tersedia dalam merencanakan plafon anggaran sementara. Dalam menghadapi keterbatasan tersebut, perlu menghitung secara cermat potensi pendapatan daerah, seperti pajak dan retribusi, dana bagi hasil, serta sumber dana lainnya, seperti dana transfer umum dan hibah dari Pemerintah Pusat maupun bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, pengawasan pengelolaan anggaran yang ketat dan efektif perlu diterapkan agar anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan dengan sebaikbaiknya.

Perlu disadari pula bahwa prioritas dan plafon anggaran sementara ini tidaklah sesuatu yang statis. Perubahan kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi yang berfluktuasi membutuhkan fleksibilitas, keterbukaan dan kebijaksanaan, untuk mengadopsi perubahan dalam alokasi anggaran publik. Oleh karena itu, evaluasi anggaran secara rutin wajib terus dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien.

Selain itu, perlu saya sampaikan bahwa angka-angka indikatif anggaran yang tercantum dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini juga masih bersifat dinamis, mengingat kepastian perangkaan khususnya pendapatan transfer dari Pemerintah masih menggunakan angka proyeksi. Dengan demikian maka perangkaan tersebut masih berpotensi mengalami perubahan pada saat pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disesuaikan dengan pagu definitif, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya diharapkan agar rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan bersama paling lama          4 minggu setelah rancangan KUA dan PPAS diterima oleh DPRD, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penyampaian KUA dan PPAS ini dengan penuh perhatian. Mudah-mudahan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama.Demikian tutupnya.(YT)

Tinggalkan Balasan