(pelitaekspres.com) –MALANG- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Kabupaten Malang Dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Bupati Malang Rancangan Kebijakan Umum APBD(KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara(PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang di laksanakan di gedung DPRD Kabupaten Malang Berjalan dengan Lancar. Kamis (14/08/2026)
Melalui Juru Bicaranya DPRD Kabupaten Malang Aris Waskito, S. E mengatakan ” maka pada hari ini Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pembahasan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 yang telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada beberapa waktu yang lalu.

Saya selaku Juru Bicara menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Saudara Pimpinan Rapat atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan.
Saudara Pimpinan dan hadirin sekalian yang kami hormati, Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran untuk perencanaan Pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan Indikator Kinerja Daerah beserta targetnya.
“Tema Pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2026 adalah “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”. Ucapnya
Selanjutnya implementasi kebijakan pembangunan diarahkan pada percepatan pemulihan ekonomi melalui perluasan program penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas infrastruktur, dan peningkatan kualitas serta aksesibilitas layanan sosial dasar.

Asumsi dasar makro ekonomi Kabupaten Malang. sebagaimana tertuang dalam dokumen RKPD Tahun 2026, yaitu sebagai berikut:
Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,86%;
PDRB per kapita sebesar Rp53.380.000,00;
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,7%;
Rasio Gini sebesar 0,377;
Indeks Pembangunan Manusia sebesar 74,33;
Tingkat Kemiskinan sebesar 7,84% – 6,93%
Berikut kami sampaikan Rekapitulasi Perangkaan yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 yang merupakan hasil Pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, sebagai berikut:
PENDAPATAN
Kebijakan Pendapatan Daerah tahun 2026 diarahkan untuk :
Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;
Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern serta pemutakhiran data dalam rangka mengoptimalkan PAD;
Meningkatkan kualitas SDM dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
Mengoptimalkan peran dan kontribusi BUMD;
Mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil untuk mencapai keseimbangan fiskal secara vertikal yang proporsional;
Meningkatkan pelayanan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah;
Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.

Pendapatan Daerah tahun 2026 direncanakan sebesar 4 Trilyun 976 Milyar 652 Juta 169 Ribu 953 Rupiah, atau naik 2,37% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar 4 Trilyun 861 Milyar 511 Juta 340 Ribu 737 Rupiah, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 Trilyun 225 Milyar 259 Juta 2 Ribu 842 Rupiah atau naik 1,50% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar 1 Trilyun 207 Milyar 151 Juta 726 Ribu 937 Rupiah;
Pendapatan Transfer sebesar 3 Trilyun 740 Milyar 358 Juta 167 Ribu 111 Rupiah atau naik 2,66% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar 3 Trilyun 643 Milyar 324 Juta 613 Ribu 800 Rupiah;
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 11 Milyar 35 Juta Rupiah atau sama dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2025.
BELANJA
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Adapun kebijakan Belanja Daerah pada tahun 2026 diarahkan untuk:
Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan non pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi penunjang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
Membiayai belanja yang bersifat wajib dan belanja yang sudah ditentukan peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (mandatory);
Sinkronisasi dengan kebijakan dan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur dan Nasional di Tahun 2026;
Anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP) di tahun 2026 berdasarkan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, yang bertujuan meningkatkan kinerja ASN;
Belanja pemberian reward/hadiah untuk Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik, di antaranya dilihat dari pelunasan pembayaran pajak daerah tepat waktu;
Belanja untuk program infrastruktur Kabupaten Malang;
Belanja untuk program ketahanan pangan Kabupaten Malang;
Belanja untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia;
Belanja untuk peningkatan dan penguatan kualitas kehidupan berdemokrasi.
Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2026 saat penyampaian direncanakan sebesar 5 Triliun 48 Miliar 783 Juta 641 Ribu 601 Rupiah naik 0,64% atau sebesar 32 Miliar 575 Juta 86 Ribu 454 Rupiah menjadi sebesar 5 Trilyun 81 Milyar 358 Juta 728 Ribu 55 Rupiah yang terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer :
Belanja Operasi dan Belanja Modal
Semula direncanakan sebesar 4 Triliun 263 Miliar 711 Juta 598 Ribu 850 Rupiah naik 0,76% menjadi sebesar 4 Trilyun 296 Miliar 286 Juta 685 Ribu 304 Rupiah.
Belanja Tidak Terduga
Dianggarkan sebesar 3 Miliar 500 Juta Rupiah.
Belanja Transfer
Semula direncanakan sebesar 781 Miliar 572 Juta 42 Ribu 751 Rupiah.
Lanjut Aris “PEMBIAYAAN DAERAH
Dengan rincian sebagai berikut Penerimaan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya yang mengalami kenaikan 40,20% atau sebesar 58 Milyar 575 Juta 86 Ribu 454 Rupiah dari penyampaian awal sebesar 87 Miliar 131 Juta 471 Ribu 648 Rupiah menjadi 145 Miliar 706 Juta 558 Ribu 102 Rupiah.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada awal penyampaian sebesar 15 Milyar Rupiah naik 63,41% atau sebesar 26 Milyar Rupiah menjadi sebesar 41 Miliar Rupiah dengan rincian sebagai berikut:
Penyertaan Modal Daerah
Perumda Tirta Kanjuruhan sebesar 15 Milyar Rupiah;
Perumda Jasa Yasa sebesar 15 Milyar Rupiah;
BPR Arta Kanjuruhan sebesar 10 Milyar Rupiah.
Pemberian Pinjaman Daerah dana bergulir melalui BLUD sebesar 1 Milyar Rupiah.
Badan Anggaran menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Tahun 2026 merupakan pelaksanaan tahun pertama RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 sebagaimana visi dan misi pasangan Kepala Daerah Kabupaten Malang terpilih yang tertuang dalam Malang Makmur Berkelanjutan, untuk membawa Kabupaten Malang menjadi lebih baik lagi. Diharapkan Arah Kebijakan Pembangunan KUA dan PPAS Kabupaten Malang pada Tahun 2026 disesuaikan dengan target RPJMD yang telah tetapkan.
Dukungan infrastruktur dalam pengembangan pariwisata, pertanian secara luas lebih diperhatikan dengan harapan produksi pangan meningkat dan ketahanan pangan bisa terjaga serta peningkatan penunjang pariwisata di Kabupaten Malang.
Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan lebih serius dalam menggali potensi pendapatan dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan kajian serta melakukan inovasi untuk mencapai target PAD pada tahun 2026.
“Demikian hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, kami harapkan Rapat Paripurna dapat menyetujui hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana kami uraikan di atas menjadi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Sehingga dapat segera dilaksanakan pada tahapan-tahapan berikutnya segaimana ketentuan yang berlaku. Tutupnya.(ADV)


