(pelitaekspress.com) -BLITAR – Raker Panitia Khusus III (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali digelar melanjutkan pembahasan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di ruang Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (10/09/2020).
Raker yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Budiono dihadiri pihak eksekutif seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Blitar, Badan Pendapatan Daerah Pemkab Blitar, Bagian Hukum Pemkab Blitar dan dihadiri narasumber.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Budiono mengatakan, rapat kali ini adalah rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah No. 2 tahun 2017 untuk Perda Pajak Daerah.
“Jadi finalisasi hari ini, besok akan dilaporkan dalam rapat paripurna untuk Perda masalah perubahan pajak daerah,” ucapnya ditemui awak media usai memimpin rapat.
Lanjut Budiono menyampaikan, sedangkan untuk Perda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan juga sudah selesai, tinggal pihaknya menunggu laporan paripurna dan belum dijadwalkan.
“Kami berharap, khususnya terkait Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan diharapkan penggeliat ekonomi khususnya masyarakat Kabupaten Blitar bisa membuka minimarket-minimarket sendiri untuk kelangsungan usaha mereka,” pungkasnya. (Adv/tar)