(pelitaekspres.com) –LAMSEL – Pusat Kesehatam Masyarakat (Puskesmas) Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan, saat ini sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Limbah selalu menjadi persoalan yang terus tidak ada habisnya, hal itu terjadi karena kurang menaruh perhatian pada Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam sebuah industri / instanai/ lembaga yang dijalankanya yang akhirnya banyak terjadi berbagai masalah pencemaran yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berakibat kepada industri/kantor/lembaga itu sendiri. Hal itu juga ausah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merujuk pada seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah sehingga sampah tersebut bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan. Limbah-limbah tersebut umumnya berasal dari limbah domestik (rumah tangga), sisa operasional pabrik, industri, bahkan pertanian atau rumah sakit/ Puskesmas.
Seperti kita ketahui bahwa IPAL memiliki manfaat untuk semua komponen yang ada di area instalasi. Bukan hanya berguna untuk manusia, bangunan, tetapi juga untuk makhluk hidup lain yang tinggal di kawasan tersebut.
Ada beberapa manfaat IPAL yang perlu diketahui bahwa mengelola limbah, terutama yang mengandung zak kimia atau racun berbahaya agar ketika dibuang tidak mencemari sekitarnya.
Mengelola cairan limbah baik industri maupun domestik, agar dapat digunakan kembali. Melindungi ekosistem dan mahluk hidup yang tinggal disungai atau saluran pembuangan lainya.
KUPT Puskesmas Way Sulan dr Supriyanto mengatakan bahwa, saat ini pihaknya sudah memilik IPAL yang dibangun oleh pemerintah kabupaten Lampung Selatan.
Oleh karena itu dengan telah dimilikinya IPAL, pihaknya sudah dapat melakukan pengolahan limbah sendiri tanpa harus melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengolahanya dengan merujuk kepada ketentuan yang sudah ditetapkan
“Alhamdulilah, Puskesmas Way Sulan saat ini sudah memiliki IPAL yang dibangun oleh Pemkab Lamsel, jadi sudah dapat mengolah sendiri tanpa harus bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengolahan Limbah ” tutur Supriyanto, Sabtu (21/8/2021) kepada media ini dikantornya.
Sebelumnya lanjut Suprianto, dalam pengelolaan Limbah, pihaknya bekerja sama atau menggunakan pihak ketiga, seperti RS Bob Bazar, JAT, namun dengan telah memiliki IPAL kedepan pihaknya bisa melakukan pengolahan sendiri limbah yang berasal dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas Way Sulan ” Ungkapnya.
Saat ditanya bagaimana cara pengolahan Limbah dari kegiatan Puskesmas Way Sulan sebelum memiliki IPAL, Supriyanto menjelaskan bahwa sebelum diangkut oleh pihak ketiga/petugas yang sudah bekerjasama dalam pengelolaan limbah, seluruh limbah pasca kegiatan dimasukan kedalam kantong plastik dan diikat rapat, kemudian dimasukan kedalam tempat pembuangan limbah sementara (TPS) berupa bangunan berbentuk segi empat yang ditutup rapat menggunakan baja dan dikunci , kemudiian petugas dari pihak ketiga akan mengambil limbah puskesmas sesuai jadwal yang sudah ditentukan
“Alhamdulilah pengelolaan Limbah di Puskesmas Way Sulan, sudah sesuai dengan peraturan dalam pengolahan limbah. “baik sebelum memiliki IPAL atau sesudah memilikinya. ” Pungkasnya. (ton)