Puluhan Massa AMSP2-KN Datangi Sekretariat BP2JN Wilayah Gunungsitoli-Teluk Dalam

(pelitaekspres.com) – KEPULAUAN NIAS – Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMSP2-KN) yang terdiri dari gabungan LSM dan Media Massa datangi sekretariat perwakilan B2PJN, di Jalan Supomo No. 26 Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, dengan pengawalan dari pihak kepolisian, Jumat (10/9) siang.

Kedatangan aliansi  tersebut diterima dan disambut baik oleh  PPK-3.5 wilayah kerja Kepulauan Nias, Firman Hutauruk

Kedatangan AMSP2-KN ini bertujuan untuk menyampaikan dan mempertanyakan serta meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan pengerjaan jalan Nasional dari ruas jalan Kota Gunungsitoli menuju Teluk Dalam Nias Selatan Sumatera Utara, yang mana menurut mereka bahwa pengerjaannya tidak berkualitas alias asal jadi

Firman Hutauruk selaku PPK 3,5 yang menerima para Aliansi, Saat dikonfirmasi sejumlah Media, di Sekretariat Perwakilan B2PJN PPK 3,5 menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020, Pasal-107 (4) Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Tugas dan Fungsi Seksi Preservasi, Balai Pelaksanaan jalan Nasional, Pada poin 14 Pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Dia juga memberitahu jika progres pekerjaan itu masih belum selesai

” Progres Pekerjaan yang disampaikan Aliansi masyarakat sipil Pemerhati Pembangunan kepulauan nias itu masih belum selesai, dalam arti masih dalam Pengerjaan,” Tuturnya

Selanjutnya ia juga menjelaskan, bahwa pekerjaan itu dikerjakan secara Preservasi

“Kita mengerjakan Pekerjaan itu secara Preservasi artinya kita mengamankan jalan dan jembatan itu agar dapat dilewati para penguna jalan dan jembatan, Jika terjadi Longsor pada bagian jalan maka kita akan bertindak langsung memperbaikinya,” Jelas Firman Hutauruk

Ditambahkanya, dalam pernyataan sikap dari Aliansi tersebut diantaranya pada poin 2 , ” Meminta kepada bapak Mentri PUPR RI , BPK RI dan DPR RI Melakukan Audit Investigasi terhadap kwalitas dan Volume Pekerjaan, saya katakan bahwa Pernyataan sikap ini diduga tidak mempunyai dasar karena pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan yang artinya masih dalam tahapan pengerjaan, dan belum dibayar kepada kontraktor, bahkan Kita selalu melakukan pengawasan ketat atas segala pekerjaan kontraktor dan apabila pekerjaan kontraktor tidak sesuai kita tidak akan melakukan pembayaran,” tegasnya.(Toro Harefa)

 

 

 

Tinggalkan Balasan