PTUN Palembang Tolak Gugatan Kuasa Hukum ESP dan LPP Surak terhadap Bawaslu Sumsel, Isu Ketidakberpihakan Hakim Mencuat

(pelitaekspress.com) -PALEMBANG – ‎Sengketa hukum yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan kembali mencuat ke permukaan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Pemilu Suara Rakyat (Surak) dan kuasa hukum dari pihak penggugat atas nama ESP. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, majelis hakim menyampaikan keputusan penting dalam perkara bernomor 14/G/TF/2025/PTUN.PLG.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan menerima eksepsi dari pihak tergugat yang menyoal kompetensi absolut pengadilan, dan menyatakan bahwa:

‎1. Gugatan dari pihak penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O),

‎2. Penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp373.000.

‎Merespons keputusan tersebut, tim redaksi mencoba menghimpun informasi lebih lanjut dari unsur pimpinan PTUN Palembang. Namun karena keterbatasan akses, hanya Humas PTUN Muhammad Rasyid Ridho yang berhasil ditemui untuk memberikan keterangan.

‎Ridho menjelaskan bahwa dalam perkara nomor 14/G/TF/2025/PTUN.PLG yang diajukan oleh Lembaga Pengawa Pemilu (LPP) Suara Rakyat (Surak), pihak penggugat telah menyatakan sikap tegas untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim.

‎Namun untuk perkara berbeda dengan nomor 8/G/TF/2025/PTUN.PLG, yang diajukan oleh kuasa hukum Nikosa Yamin Bachtiar atas nama penggugat lain (ESP), hingga saat ini belum ada informasi resmi apakah gugatan tersebut juga akan dibawa ke jenjang banding atau tidak.

‎ “Kami masih menunggu selama 14 hari sejak pembacaan putusan. Itu batas waktu yang tersedia bagi para pihak untuk menyampaikan keberatan melalui upaya banding,” tambahnya.

‎Sehari sebelum putusan dibacakan, tepatnya Rabu, 2 Juli 2025, suasana di depan kantor PTUN Palembang sempat diwarnai aksi damai yang melibatkan sejumlah masyarakat dari beragam latar belakang. Tampak hadir dalam aksi tersebut antara lain ibu-ibu majelis taklim, hingga masyarakat umum.

‎Aksi tersebut dikabarkan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terutama dalam perkara yang menyasar Bawaslu Sumsel dengan nomor 8/G/TF/2025/PTUN.PLG. Meski demikian, muncul spekulasi bahwa aksi ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh LPP Surak.

‎Ketua LPP Surak Sumsel, Syapran Suprano, memberikan klarifikasi tegas melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis malam, 10 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa aksi damai tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan gugatan yang diajukan oleh lembaganya.

‎ “Secara hukum maupun kelembagaan, aksi tersebut tidak berkaitan dengan gugatan dari LPP Surak, meskipun memang kuasa hukum yang digunakan pada tingkat pertama adalah pihak yang sama,” kata Syapran.

‎LPP SURAK telah menyatakan banding terhadap putusan PTUN Nomor : 14/G/TF/2025/PTUN.PLG, kini sedang melakukan analisis dan kajian mendalam mengenai memori banding.

‎” Sebelum tanggal yang telah ditentukan memori banding itu dikirimkan,” ujar Syapran Suprono

‎Sedangkan Kuasa Hukum LPP SURAK, Thabrani, SH, Muhamad Ardha Ibrahim SH,.MH ECIH dan Agus Andika SH,

‎menegaskan putusan PTUN Palembang menolak gugatan dikarenakan kompetensi absolut peradilan merupakan langkah hukum keliru.

‎” Meskipun objek gugatan itu merupakan ranah pelanggaran pemilu tetapi diajukan setelah tahapan dan jadwal Pilkada 2024 berakhir serta sikap diamnya Bawaslu Sumsel tanpa adanya tindakan apa pun terhadap peristiwa paket sembako menjelang masa tenang HDCU adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) atau tindakan faktual pemerintah yang bertentangan asas pemerintahan yang baik,” pungkasnya (dkd)

Tinggalkan Balasan