(pelitaekspress.com)-WAY KANAN -Dalam rapat mediasi ke dua, persoalan tuntutan BARA JP Kabupaten Way Kanan yang dihadari direksi keuangan PTPN 7 Provinsi Lampung Okta, akhirnya berakhir dengan kesimpulan tuntutan terpenuhi.
Dimana, pihak PTPN 7 akan menyelesaikan secara internal bersama DPC BARA JP Way Kanan terkait tuntutan 70 persen tenaga kerja PTPN 7 Blambangan Umpu diambil dari masyarakat Blambangan Umpu, sesuai persetujuan para penyimbang adat buay pamuka pengeran udik. Kemudian juga akan menyelesaikan secara internal bersama DPC BARA JP Way Kanan soal tuntutan struktural Para penyimbang adat berikut honornya.
Namun, mengenai seratus meter pembebasan lahan sesuai tuntutan BARA JP, pihak PTPN 7 tidak memenuhinya akibat tidak ada fakta hukum yaitu perjanjian tertulis yang menjadi sepakatan awal pelepasan tanah ulayat sejak tahun 1981.
Tetapi untuk menegaskan 100 meter itu dibebaskan, BARA JP way Kanan meminta ukur ulang. Dan disepakati pihak PTPN 7 Blambangan Umpu bila mana ada kelebihan tanah diluar 987,54 Hektar itu. PTPN 7 akan menyerahkan kembali tanah ulayat itu semua.
“Alhamdulilah rapat mediasi hari ini selesai. dengan dipenuhi tuntutan kita. dan akan segera menyelesaikan secara internal bersama PTPN 7 dalam waktu dekat. Namun, khusus ukur ulang itu bila mana dalam kurun waktu dua bulan tidak dipenuhi PTPN 7 sesuai janji kesepakatan hari ini tentu kami BARA JP Way Kanan akan menempuh jalur hukum,”tegas Azwari usai rapat mediasi di ruang rapat utama Sekda way Kanan, Senin (20/7/2020) siang.
Azwari menambahkan, dimana dalam ukur ulang nanti kita akan minta pihak PTPN 7 mensetujui jika ada kelebihan tanah di dalamnya kami akan tukar guling di pinggir jalan. Hal ini karena untuk dimanfaatkan kepentingan umum.
“Ya kami tetap berjuang untuk memajukan ibu kota way kanan karena akan adanya pemukiman penduduk dan perkantoran di sepanjang jalan km 6 sampai perbatasan Kampung Negeri Baru dan Negeri Baru sampai Karang Umpu,”pungkasnya. (Indro)