PT. I-IDM Cooperatif Sebut Dasar Kepemilikan Lahan Milik Mereka

(pelitaekspress.com) – BALIKPAPAN – Sengketa kepemilikan lahan yang terletak di kawasan RT. 39, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara masih terus bergulir bahkan sampai ke Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

PT. I-IDM Cooperatif mengklaim mereka mempunyai dasar kepemilikan atas tanah yang jelas, karena didasarkan pada surat kuasa pemilik tanah yang legalitas haknya berupa surat perjanjian jual-beli, surat pernyataan melepaskan hak atas tanah, Gambar Situasi sejak tahun 1980-an yang sudah di ukur secara resmi dan diterbitkan oleh Kantor Agraria /Badan Pertanahan Nasional Balikpapan yang saat ini Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.

“Saat sidang lokasi atau pemeriksaan setempat, kami memang belum maksimal menunjukkan batas-batas itu, tapi bukan berarti kami tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah milik kami, namun belum maksimalnya dikarenakan adanya kendala teknis saat itu, yaitu banyaknya warga yang bersorak, memprovokasi bahkan mengintimidasi penunjuk batas. Kami punya bukti kuat sebagai dasar kepemilikan tanah. Bahkan, sebelumnya  Klien kami telah menang dalam perkara atas lahan ini berdasarkan Putusan Nomor 78,” kata pengacara PT. I-IDM Cooperatif, Yesayas Petrus Rohy, SH.

Disinggung bahwa saat sidang lokasi tidak dapat menunjukkan batas, menurut Yesayas, hal itu jelas tidak benar, karena saat itu ada ‘gangguan’ di lapangan. Sebenarnya, data sudah jelas, hanya saja banyak patok-patok tanah yang sudah dicabut.

“Rumah sudah banyak, kita punya bukti dan dapat menunjuk lokasi di mana. Memang mereka berdalih beberapa titik masih dalam perdebatan. Kami punya surat-surat dan titik yang ditunjuk benar,” ujar Yesayas (yang  juga akrab dipanggil Yessy).

Menurutnya, di area lahan telah diperjual-belikan bahkan ada banyak didirikan bangunan tanpa sepengetahuan Klien kami (PT. I-IDM Cooperatif), Ketika mau membuat IMTN tidak bisa.

Disebutkannya, IMTN boleh saja diajukan. Tetapi pihak PT. I-IDM Cooperatif juga punya hak untuk menolak/melakukan sanggahan, sebab ada pemiliknya. “Jadi kalau disebut kita tidak memiliki legalitas dan dasar-dasar gugatan kabur, maka tentu saja hal itu tidak benar. Nanti kita dapat tunjukkan di pengadilan,” ujarnya.

DALIL KABUR

Sementara itu pengacara warga RT 39, Kelurahan  Batu Ampar, Balikpapan Utara, Roy Yuniarso, SH.,  ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa  pihak penggugat, yakni PT. I-IDM Cooperatif kurang cermat.

“Bagaimana  lokasinya jelas. Saat sidang lokasi saja tidak dapat menunjukkan  batas. Jadi menurut saya ini gugatan kabur,” ujar Roy.

Menurut Roy, fakta-fakta yang disebut pihak penggugat sangat tidak cermat.  Banyak yang janggal dan saat diajukan jadi bukti di pengadilan tentu tidak akurat.

“Katanya mereka punya segel, tetapi saat peninjuan lapangan atau sidang lapangan tidak dapat menunjukkan. Ini bagaimana, jelas kabur gugatan mereka,” ujar Roy berkali-kali.

Di persidangan katanya, silakan penggugat menyatakan bahwa punya bukti-bukti akurat. “Karena sudah tidak cermat gugatannya, saya meminta kepada  majelis hakim di pengadilan untuk menolak semua gugatan yang diajukan ke warga dari PT. I-IDM Cooperatif,” tambah Roy.

MEDIASI TIDAK TERCAPAI

Sementara itu, kasus  ini sudah bergulir di pengadilan. Sidang lanjutan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Balikpapan telah dilakukan, Kamis (18/6/2020).

“Tentang tawaran perdamaian, kita membuka pintu. Sebab, ada sejumlah warga yang ingin damai. Memang yang lainnya belum ada yang mau. Akan tetapi, kita membuka diri  untuk melakukan jalur damai,” ujar  Yesayas.

Diakui Yesayas, mediasi tidak ada titik temu, Namun tidak tertutup kemungkinan perdamaian dengan warga-warga diluar sidang bisa tercapai. Hal ini, sudah di buktikan pada perkara No. 54 (Gn. Samarinda), dimana pengacara warga saat itu juga Roy dan pada akhirnya ratusan warga memilih berdamai dengan PT. I-IDM Cooperatif dan mendapatkan haknya (terbit IMTN bahkan ada yg sudah memiliki sertipikat).

Sedang kaitan langkah perdamaian ini, kuasa hukum tergugat Roy  Yuniarso menyebut,  bahwa mediasi  sudah gagal. Sehingga, tidak mencapai titik perdamaian.

“Kalau mengajukan perdamaian itu, tentu secara  materi perdamaian harus  dilihat. Apa isi perdamaian, jangan sampai merugikan sebelah pihak. Nanti warga kita sebagai tergugat dirugikan. Ini harus jelas. Dan, tidak dapat hanya bicara perdamaian tetapi isi perdamaian harus  juga disampaikan transparan,” ujar Roy.

Menurut Roy, pedamaian yang bagaimana akan ditempuh. Dan isi materi perdamaian  itu apa? Sebab, pihak IIDM saja tidak dapat menunjukkan batas-batas yang digugatkan ke warga. “Ini persoalan perdata yang harus dikuatkan dengan legalitas alas hak yang jelas,” ujar Roy. (tig)

Tinggalkan Balasan