(pelitaekspres.com) -TRIMURJO- Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada program SANIMAS di Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), disinyalir menjadi ajang suap oknum ASN inisial UN di satu titik sebesar Rp. 11 juta. Pasalnya, pemberian suap tim fasilitator lapangan tersebut di kordinir oleh Kepala Kampung (Kakam) Bambang.
Tim Ormas Bidik Provinsi Lampung bersama awak media saat konferensi terkait dugaan suap bantuan dari APBN Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2021, senilai lebih dari Rp. 400 juta, Ketua Kelompak Swadaya Masyarakat Kampung Notoharjo Mufit mengakui, bahwa telah memberikan uang pelicin kepada oknum ASN berinisial UN senilai Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah),” ujarnya.
Lanjut Mufit mengaku, pemberian uang pelicin kepada oknum ASN tersebut, atas dasar pengarahan dari Kakam Bambang. Dengan rincian, yaitu pada pencairan pertama memberikan uang sebesar Rp. 3 juta, pencairan tahap kedua sebesar Rp. 4 juta, terakhir sebesar Rp. 4 juta dan total yang saya berikan senilai Rp. 11 juta,” jelas Mufit.
Saat tim media konferensi terkait ada dugaan kejanggalan dalam pekerjaan proyek IPAL, Mufit mengela, bahwa pekerjaan yang di lakukan sesuai petunjuk tim teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamteng. Bahkan pembelian matrial, juga di arahkan ke salah satu toko di Bandar Jaya oleh orang dinas tim fasilitator lapangan,” kata Mufit.
“Tepat terpisah, Kakam Notoharjo Bambang saat di konfirmasi mengakui, bahwa telah menyuruh Mufit memberikan uang kepada oknum ASN tersebut. Menurutnya, pemberian uang itu mengikuti di Kampung sebelah yang juga dapat bantuan proyek IPAL, yaitu Kampung Pujo Asri dan Kampung Pujo Basuki Kecamatan Trimurjo,” pungkasnya.
Menyingkapi dugaan kasus suap oknum ASN tersebut, Ketua Ormas Bidik Metro Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah menekankan, kasus ini harus segera diusut telah terjadinya praktik dugaan korupsi melalui sejumlah modus misalnya manipulasi material proyek, amputasi kualitas konstruksi dan kamuflase tenaga ahli hingga potensi penyalahgunaan anggaran proyek.
“Oleh karenanya, peran aparat penegak hukum sangat diharapkan oleh masyarakat dan tim Ormas Bidik terus kawal dugaan kasus suap yang melibatkan Kakam Notoharjo Bambang, Ketua Kelompak Swadaya Masyarakat Kampung Notoharjo Mufit dan oknum tim fasilitator lapangan berinisial UN,” tegas Sentot sapaan akrabnya.
Lanjut Sentot menjelaskan, adapun peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan pada kasus suap-menyuap di sektor swasta adalah, ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Sebagai penjelasan, dalam Undang-Undang tersebut merumuskan perbuatan suap-menyuap aktif sebagai berikut:
“Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000,” tegas Sentot. (Pur)