Proses Hukum Yang Melanggar Hukum Dalam Perkara  Ijasa Wakil Ketua I DPRD Yapen 

(pelitaekspress.com) – SERUI – Proses politik yang berlangsung dalam 3 Bulan terkahir ini di Kabupaten Kep. Yapen membuat banyak pihak yang cukup meradang dalam menyikapi hal tersebut, salah satunya dengan Persoalan Hukum yang dijalani oleh Wakil Ketua I DPRD.

Kabupaten Kepulauan Yapen; Franklin M. Numberi,  Ketua Koalisi Penegakan Keadilan Kabupaten Kepulauan Yapen. Benyamin Wayangkau mengatakan terkait kasus yg membelit Sdr.Wakil Ketua I DPRD Kab. Kepulauan Yapen yang sedang di Sidangkan di Pengadilan Negeri Serui,

Semenjak proses Hukum Sdr. Adoi Numberi Sejak tanggal 3 Agustus 2020 hingga saat ini, dan Pada Persidangan ke-4 pada tgl 16 September 2020, terungkap dalam Fakta Persidangan bahwa “ada keterangan Palsu dari Saksi dua, Saksi Tiga, dan Saksi Empat yang diajukan Oleh Jaksa Penuntut,

Terkait materi Persidangan Tentang Verivikasi Faktual Berkas Calon Legislatif yg di lakukan oleh Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen berdasrkan Permintaan KPUD Yapen, namun Proses Verifikasi yang dilakukan tidak mengacu pada dasar hukum yang termuat dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyar Kabupaten/Kota, pasal 8 ayat 1 hurup C, yang merupakan panduan hukumnya terkait pencalonan anggota DPRD,

Disini ada hal yang aneh dan kabur dari kesaksian tersebut yakni Proses Verifikasi hanya dapat di lakukan berkaitan berkas Calon Legislatif yang dilakukan ferivikasi hanyalah Ijaza terakhir para calon anggota legislatif, dengan artian yang digunakan mendaftar yang diverifikasi bukan yang lainnya.

Sementara yang terjadi adalah terhadap Wakil Ketua I DPRD atas nama Saudara Frangklin Numberi adalah pemeriksaan berkasnya sampai pada Ijasa SD juga, inikan aneh, dan dilakukan sebagai suatu proses persengketaan yang bukan waktunya saat ini, lanjut Ketua Koalisi Penegakan Keadilan Kabupaten Kep.Yapen.

Proses persidangan ini dilakukan untuk mencari keadilan dan kesetaraan hukum, namun hal yang muncul adalah Asas ketidakadilan dan kesejajaran hukum yang sama bagi anggota Legislatif yang lainnya, bila perlu dilakukan juga bagi Pemimpin Daerah di Kabupaten Kep. Yapen, tegas Wayangkau; bahkan untuk Sdr Pelapor dalam Kasus ini saja tidak di Verifikasi Berkasnya samapai Ijasa SD, berdasarkan pengakuan Pelapor dlm kasus ini di persidangan hanya di minta ijasa Akhir saja, pada hal baik Pengadu maupun teradu sama – sama berasal dari satu Partai yaitu Partai Golkar.

Kami yang lainnya juga merasa tidak adanya keadilan di Lembaga yang berwenang memberikan kepastian hukum sehingga kata “ADIL” itu terlaksana, kebenaran fakta lain adalah bahwa mengapa Para Caleg dari semua Partai tidak diminta mengumpulkan ijasa Sekola Dasar (SD) juga,

Misalnya Partai Hanura sdr Benyamin Wayangkau dan Sdr Ebson Sembai, Partai PDIP sdr Hugo Rapami dan Sdr Lasarus Bonai, Partai Perindo ada Sdr Fredy Tarek, serta masih banyak lagi caleg caleg lain, bahkan mereka yang saat ini telah diputuskan menjadi Anggota Dewan belum diperiksa keseluruhan administrasi pendidikannya; hal ini Membuktikan bahwa ;

1. Tim Verifikasi yang ditunjuk oleh KPUD  Yapen  saat itu telah melakukan Penyimpangan Hukum, dalam artian mereka melakukan Verifikasi tidak berdasarkan instrument hukum yang ditentukan, 2. Kesaksian yang terungkap dalam Persidangan pada Tanggal 16 september adalah tidak benar dan Mencederai Hukum,  3. Mereka (para saksi dua, tiga dan empat) telah membohongi Majelis Hakim dan para Pengunjung Sidang serta seluruh rakyat Yapen yang sedang mengikuti perkembangan kasus ini.

Untuk itu maka Kami dari KOALISI PENEGAKAN KEADILAN Kab. Kepulauan Yapen bersama LBH PIJAR akan meminta Untuk Kasus ini segera di TUTUP, dan Kami akan melaporkan para saksi ke Kepolisian dan pengadilan karena telah memberikan keterangan palsu yang tujuannya memberatkan atau menyudutkan Sdr. Franklin M. Numberi.

Karena ada Penyimpangan Hukum yang terjadi atas kesaksian para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga motifnya lebih ke “Upaya Kriminalisasi” yang dilakukan oleh Pihak tertentu.

Dan KAMI SIAP MELAPORKAN HAL INI JUGA PADA IRWASDUM, KOMPOLNAS Serta DEWAN PENGAWAS ETIK DI KEJAGUNG, karena ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, dan bukti yang kami kumpulkan juga sudah cukup terkait kasus ini,

Misalnya soal surat perintah penagkapan yang dikeluarkan oleh Polda Papua sampai proses yang terjadi selama proses hukum ini berlangsung yang menurut kamu full aroma Politik untuk Kelompok tertentu yang ingin berkuasa di Yapen, setelah kasus hukum ini selesai, kamu juga akan kembali mempertimbangankan untuk mendalami kasus serupa bagi pimpinan daerah ini, dengan kami tidak main-main, kami serius, sebab Tuhan dan rakyat Yapen bersama kami tegas Benyamin Wayangkau Ketua Koalisi Penegakan Keadilan Kabupaten Kepulauan Yapen; Serui 19 September 2020.

Tinggalkan Balasan