Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Blitar Dari APBN 2025 Tak Transparan

(pelitaekspres.com) – BLITAR – Pelaksanaan pembangunan pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan di beberapa SDN di Kabupaten Blitar yang di biayai dari APBN Tahun Anggaran 2025 tidak sepenuhnya semua secara parsial mencantumkan per item pekerjaan.

Melalui Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di kabupaten Blitar di harapkan bisa terlaksana dengan baik, transparan, akuntabel dan tidak melanggar aturan dalam pelaksanaannya.

Hasil telusur tim media ini mulai 28 /10 sampai 04/11/2025 di tengarai mekanisme pekerjaan Revitalisasi Satuan pendidikan kurang transparan dan akuntabel.

Ditemukan oleh tim media ini, di SDN  01 Candirejo, Kecamatan ponggok, Kabupaten Blitar, dimana terpampang pagu anggaran total Rp.103.967.066,000, untuk 4 item bangunan.

SDN 02 Ngadirenggo Kecamatan Wlingi

Anehnya, di papan nama pekerjaan tidak tercatat di papan informasi, berapa biaya di tiap ITem bangunannya. Saat Ketua panitia pelaksana P2SP ketika ditanya, kenapa kok di papan informasi tidak tercatat biaya bantuannya, “saya tidak tahu, saya cuma bertugas mengawasi pekerjaan, menjaga keamanan, dan melaporkan kebutuhan materialnya kepada kepala sekolah” soal lainya saya tidak tahu” ungkapnya yang juga sebagai ketua RW setempat.

Terpisah Nur Akhamiyati selaku kepala sekolah SDN  01 Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ketika di hubungi melalui pesan via WhatsApp mengatakan “maaf bapak, semua sudah kami pasang dan kami laksanakan sesuai dengan anjurannya”.jelasnya.

Lain juga di SDN 02 Ngadri, malah tidak diperkenankan pihak media untuk meliput, hal itu disampaikan oleh Arya yang mengaku sebagai sekertaris panitia pelaksana “Mas jangan mengambil gambar, disini tidak boleh mengambil gambar” ujarnya. Saat ditanya siapa yang tidak memperbolehkan “dari pengawas kementrian,”  jawab Arya.

Hal demikian sangat tidak sesuai dengan anjuran Dirjen  KemendikDasmen sekolah dasar dan menengah, dimana pelaksanaannya pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan sekolah harus transparan dan akuntabel serta semua pihak diharapkan untuk bisa ikut serta melakukan pengawalan dan pengawasan.

Berbeda dengan di SDN 02 Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi dimana semuanya Program Revitalisasi Sekolah satuan pendidikan tersebut, terpampang dengan jelas, mulai dari Pagu anggaran biaya dan per Item pelaksanaan pembangunannya di paparkan satu per satu Item di papan informasi program.

Sementara di tempat terpisah pengamat dan pemerhati pendidikan Blitar ditemui awak media ini yakni, Eko S mengatakan sesuai temuan dilapangan masih banyak dugaan kejanggalan, mulai dari kurangnya transparansi penggunaan anggaran dan minimnya penyampaian informasi yang akuntabel dari penanggung jawab. juga penggunaan bahan baku material yang kualitasnya kurang baik.

” Padahal, transparansi adalah ruh utama dari setiap program pembangunan, apalagi Anggaran APBN yang bersumber dari uang rakyat seharusnya diumumkan terbuka, mulai dari nilai kontrak, tahapan pekerjaan, hingga laporan realisasi. Tanpa keterbukaan, program pembangunan Revitalisasi Pendidikan, rawan sarat ladang penyimpangan, asal jadi, bahkan bisa jadi sarang korupsi,” jelasnya.

Terakhir Ia berharap, Keterlibatan masyarakat sekitar sangat penting, bukan hanya sekadar formalitas. Komite sekolah, orang tua, hingga tokoh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi jalannya program pembangunan. Dengan partisipasi publik, mutu pekerjaan bisa terjaga, kebutuhan sekolah lebih tepat sasaran, dan rasa memiliki terhadap fasilitas pendidikan makin kuat.(Mst)

Tinggalkan Balasan