Pro Dan Kontra Wakil Bupati Blitar Bertempat Tinggal Di Pendopo Bupati

(pelitaekspres.com) -BLITAR – Keberadaan Wakil Bupati Blitar, yakni Rahmat Santoso atau Makdhe Rahmat yang bertempat di Pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro untuk sementara ini mengundang perhatian.

Kegiatan LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melalui surat yang dilayangkan kepada pemerintah Kabupaten Blitar, bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi pada Senin (19/04/2021) di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro dengan agenda tuntutan meminta kejelasan tentang Keprotokoleran.

Mendengar isu, Wakil Bupati Blitar harus meninggalkan Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro dan Bupati Blitar harus menempati Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro Kabupaten Blitar, Pengurus Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Blitar, yakni Henrin Mulat Wiyati Ningrum Senin pagi (19/04) langsung Bergerak untuk memastikan bahwa situasi harus tetap kondusif.

“Kita tadi tidak melakukan aksi, tetapi mendengar isu bahwa salah satu LSM di Kabupaten Blitar akan melakukan aksi mengusir Wakil Bupati Blitar yang sementara ini bertempat tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro.

Mendegar kabar isu tersebut, Spontanitas kami datang, dan hanya sebatas bentuk rasa solidaritas sesama struktur organisasi Pemuda Pancasila,” kata Mulat.

Sementara itu ditemui awak media Mulat menyampaikan juga, untuk mengklarifikasi bahwa kegiatan bersama Anggota Pemuda Pancasila dari Kabupaten Blitar dan Kota Blitar tidak ada niatan seperti yang telah diisukan, yakni untuk membacup ataupun membuat aksi tandingan dengan Ormas lain.

“Kami dan anggota tidak melakukan aksi atau demo, tapi kami hanya menciptakan suasana kondusif saja dengan beredarnya isu tersebut. Karena isu pemberitahuan dari salah satu LSM tadi di situ sudah jelas, bahwa Wakil Bupati untuk meninggalkan Pendopo. Karena itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bergerak kesini.” tegas Mulat.

Lanjut Mulat menyampaikan, tujuan kita sama, yakni agar suasana Kabupaten Blitar tetap kondusif. Jadi jangan berprasangka dahulu, karna tidak ada UU yang dilanggar. Perlu diketahui Bupati juga punya hak preogratif. Pemuda Pancasila mendukung sekali kebijakan Bupati Blitar karena apa,Rumah Dinasnya Wakil Bupati belum direnovasi.

“Kami memahami, mungkin  Pemkab Blitar mempunyai alasan sendiri karena Rumah Dinas yang akan ditempati Wakil Bupati Blitar Masih dipersiapkan dan direnovasi, agar kedepanya akan mengurangi pengeluaran belanja Daerah. Lagian saya tahu, itu juga atas permintaan Bupati, bukan atas kemauan Wabup sendiri,” pungkas Mulat.

Ditempat terpisah setelah LSM GPI membatalkan aksinya karena menginginkan kondusifnya Kabupaten Blitar dan menuju Kantor DPRD Kabupaten Blitar namun Dewan tidak ada Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetiya mengatakan, mengacu pada UU No. 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah dan secara tehnik di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109, pasal 6 ayat ( 1 ) jelas disebutkan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala daerah masing-masing mendapatkan fasilitas rumah jabatan/rumah dinas berserta perlengkapan dan pemeliharaanya.

“Kalau seperti ini rumah Dinas Wakil Bupati menjadi satu, sementara penganggarannya berbeda. Apalagi pada saat kita ketemu dan berbincang dengan Wakil Bupati disampaikan tidurnya di kursi, inikan kasihan kalau pejabat Daerah apa lagi  seorang Wakil Bupati di tempatkan tidurnya di kursi. Kita sebagai masyarakat Blitar tidak terima punya pejabat, tapi tidak di perlakukan selayaknya,”terang Jaka.

Jaka juga menyampaikan, seharusnya Pemerintah Daerah sudah mengerti. Kenapa mereka tidak melaksanakan aturan Protokoler yang sudah mereka kuasai. Aturan yang sudah bertahun-tahun mereka kuasai kenapa tidak mereka laksanakan. Menurutnya, kalau itu sifatnya protokoler ya harus di jalankan secara jelas dan tegas, bahkan memaksa.

“Kalau Bupati Blitar tempatnya di Pendopo ya harus tegas tempatkan di Pendopo. Kalau Wakil Bupati tempatnya di Rumah Dinas ya tempatkan di Rumah Dinas jangan sampai kacau seperti ini tidak sesuai Protokoler,” tegas Jaka Prasetiya. (tar)

Tinggalkan Balasan