Pria 18 Tahun Pengedar Ganja ½ Kg di Serui Telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen.

(pelitaekspres.com – KEP. YAPEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Yapen kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalagunaan barang haram Narkotika jenis Ganja.

Tersangka inisial RR (18), ditangkap jajaran Satnarkoba dirumahnya wilayah Serui Yapen Selatan beberapa pekan lalu, setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar dengan melihat perilaku tersangka yang mencurigakan, Selasa, 16/03/2021.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK, yang didampingi Kasat Resnarkoba Ipda. Zainuddin Abubakar dan Kasubag Humas Polres Yapen Iptu. M. Borut, menjelaskan bahwa dari informasi yang diterima satuanya di Satnarkoba kemudian dilakukan pengeledahan dirumah tersangka hingga ke halaman rumah tersangka ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak ½ kg lebih.

Hasil pengungkapan Kasus Penyalagunaan Narkotika ini adalah jenis Ganja,  Krologis terjadi dibulan februari dari beberapa informasi yang berkembang bahwa terjadi peredaran penyalagunaan Narkotika jenis Ganja. Sehingga bagian Resnarkoba melakukan monitoring dan penyelidikan kaitannya dengan pengungkapan kasus Ganja ini.

Dari beberapa informasi masyarakat ini bahwa telah terjadi peredaran Narkotika jenis Ganja,  sehingga ditindaklanjuti, kemudian sampai di suatu lokasi di wilayah Yapen selatan ditemukan kasus ini sehingga setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini akhirnya ditemukan di TKP.

Telah ada tersangka dengan inisial RR (18) ini, yang berdomisili di wilayah Distrik Yapen Selatan. Sebelum penangkapan itu, telah dilakukan penyelidikan, dan semuanya, untuk memastikan tim mengambil tindakan, penggeledahan, penangkapan dan akhirnya penyitaan.

Tersangka inisial RR ini, ditemukan Barang bukti di belakang rumahnya, yang dikembangkan dari rumah tersangka. Bahwa dengan pengungkapan kasus ini, adalah juga tidak saja tim yang melakukan tugas namun juga karena informasi yang diterima dari masyarakat.

Apresiasi kinerja dari tanggungjawab moral kasat reskrim mengungkap ini semua, kita ertanggungjawab semua. Tidak saja kita, tetapi juga semua elemen masyarakat, yang menginformasikan, mensupport karena barang bukti yang kami bisa sita sebanyak 515 gram.

Jumlah yang cukup banyak hampir melebihi setengah kilo lebih yang ada didepan kita cukup banyak.  Hasil penyitaan ini ditemukan sekitar 5 bungkus jenis ganja yang telah dijual, yang telah tersebar dan sudah dikonsumsi sehingga sangat disayangkan.

Selain ganja, disita juga 1 unit HP yang digunakan untuk komunikasi dengan pemasok barang haram ini. Status pemasok berada di Jayapura yang telah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial K.

Jalur aktifitas pengiriman barang haram ini melalui jalur laut yang dilakukan oleh pemasok ini. Selain pelabuhan besar tetapi juga pelabuhan-pelabuhan kecil.

Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat baik dari tokoh masyarakat yang berada disepanjang pesisir, untuk jangan segan-segan menginformasikan sehingga bisa terus bersinergi guna mengantisipasi.

Lebih baik kita mencegah, kenapa supaya tindakan penyalagunaan narkotika seperti jenis ganja yang masuk ke wilayah Yapen dapat kita cegah.

Khusus generasi mudah kita, kita prediksi yang lebih banyak mengkonsumsi sekitar 80%, dimana rata-rata pada usia produktif, sehingga ini sangat perlu kita perhatikan secara serius dan antisipasi karena akan berdampak untuk regerasi generasi kita kedepan.

Sehingga ini menjadi konsentrasi kita kesana supaya wilayah hukum Yapen bebas dari penyalagunaan Narkotika jenis Ganja ini.

Akibat kasus ini, Tersangka RR (18) dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena ini termasuk kategori pengedar ungkap Kapolres. (ed.zri).

Tinggalkan Balasan